Terminal Arya Wiraraja Dibuka, Ratusan Warga Sumenep Kembali Merantau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah calon penumpang berjalan di terminal Wiraraja Sumenep.SP/haz
Sejumlah calon penumpang berjalan di terminal Wiraraja Sumenep.SP/haz

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Terminal Arya Wiraraja Sumenep kembali membuka layanan untuk penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak Senin (8/6/2020). Selama beberapa hari beroperasi, tercatat ada ratusan penumpang yang telah diberangkatkan.

“Sejak dibuka sampai kemarin, Rabu, total penumpang sekitar 150 orang dan kendaraan berkisar 9 sampai 10 bus,” kata Koordinator Terminal Arya Wiraraja Sumenep, Handoko Imam Hanafi, Kamis (11/6/2020).

Menurut Handoko, jumlah penumpang yang berangkat dari terminal tak banyak. Hanya sekitar lima sampai enam orang. “Jumlah penumpang itu yang terdata atau naik dari terminal. Tidak menutup kemungkinan juga ada warga yang menunggu di tengah perjalanan,” tuturnya.

Tapi, kata dia, kalau sebelum ada wabah virus corona, penumpang di terminal Arya Wiraraja bisa mencapai 200 orang per hari. “Itu khusus yang AKAP, belum yang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP),” ucapnya.

Untuk warga yang naik bus melalui terminal Arya Wiraraja rata-rata tujuan ke Jakarta. Mereka kebanyakan dari kepulauan, seperti Pulau Talango dan Kangean. “Ke Jakarta mereka mau bekerja,” jelasnya.

Handoko menambahkan, bagi penumpang yang ingin berangkat harus menyiapkan syarat-syarat sesuai dengan yang tertera dalam Surat Edaran Gugus Covid-19. Pihaknya juga menyiapkan beberapa fasilitas di terminal seperti bilik disinfektan, tempat cuci tangan, dan alat pengecek suhu tubuh.

“Sebelum naik bus, petugas terminal akan memeriksa kelengkapan data penumpang. Seperti KTP, hasil rapid test, dan juga surat keterangan sehat dari Puskesmas. Baru setelah dinyatakan lengkap, kami berangkatkan,” pungkasnya. (haz)

Berita Terbaru

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:32 WIB

Oleh Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII Pesatnya alih fungsi lahan dan ekspansi kawasan industri di sepanjang koridor Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten …

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menjaga mutu pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan bagi sektor industri strategis, PLN…

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lesbumi PCNU Lamongan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, menyelenggarakan babak final Musabaqah…

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diikuti oleh Lembaga hingga Banom menggelar upacara peringatan Hari Santri N…

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis…