Panti Pijat, Spa dan Karaoke Masih Tutup, Sabar Dulu Yah Rek!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu panti pijat di Surabaya
Salah satu panti pijat di Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Meski sudah memasuki masa transisi di kota Surabaya. Beberapa mall, restoran dan kafe sudah membuka untuk pengunjung. Namun, beberapa tempat rekreasi hiburan umum seperti panti pijat, karaoke dan spa, masih dilarang untuk beroperasi.

 Tak hanya panti pijat, karaoke dan spa, aktivitas bioskop hingga kolam renang di tempat kebugaran, juga masih dilarang beroperasi. Alasan Pemkot Surabaya tidak memperkenankan tempat hiburan rekreasi itu karena pedoman untuk tatanan hidup baru di tempat tersebut sedang dipersiapkan.

Tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diatur dan diterbitkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (12/6/2020), menjelaaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

“Jadi, hari ini (kemarin, red) kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, saat ditemui Surabaya Pagi, di kantornya, Jumat siang.

 

Butuh Pedoman Khusus

Menurutnya, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman khusus pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat. “Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” katanya.

Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan sanksi dengan diusulkan pencabutan izin usaha. Makanya, tambah Irvan, mulai Jumat malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu. “Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” katanya.

 

Tempat Kebugaran dan Kolam Renang

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 ini menjelaskan, bila tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindaklanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

“Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi,” pungkasnya.

 

Tak Ingin Kecolongan

Pemkot Surabaya tak ingin kecolongan seperti yang dialami di Kota Malang, Kamis (11/6/2020) kemarin. Meski sudah memasuki masa transisi, beberapa panti pijat di Malang ada yang terbukti buka dan menerima pelanggan.

Bahkan, saat petugas Satpol PP melakukan patrol dan pengukuran suhu tubuh kepada para terapis di panti pijat yang didatangi. Ditemukan ada beberapa terapis yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius.

Maka itu, Kepala Satpol PP kota Malang, Priyadi pun menutup 6 tempat panti pijat di kota Malang, sejak Kamis malam. Enam panti pijat itu di wilayah Gadang, Sawojajar, dan Blimbing. “Kami terpaksa harus tutup semua dan akan tinjau ulang. Demi kemaslahatan dan kesehatan bersama,” tegas Priyadi, kemarin. byt/ml/rm1

Berita Terbaru

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Hari Jadi Tulungagung ke-821 bertema ‘Gumregah, Nyawiji lan Ngabekti Tumuju Tulungagung Lohjinawi’ tahun ini lebih semarak den…

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabupaten Gresik kini memiliki alternatif baru untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Yayasan Petrokimia Gresik (…

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen PT Smelting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali mendapat apresiasi. Perusahaan pengolahan dan pemurnian t…

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran, Polres Blitar Kota menggelar…

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua inovasi unggulan daerah, yakni Klinik Perisai dan Siti Pinter, di hadapan d…

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis alokasi 20 persen Dana Desa di Jawa Timur dinilai memerlukan perlindungan regulasi d…