Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Kurungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana.
Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana.

i

Terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang. Tubagus Chaeri Wardana atau wawan dituntut 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Lalu, dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 triliun dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.

Dalam perkara TPPU, Wawan dinilai telah melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp 479 miliar.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010, Wawan juta disebut telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 100.731.456.119.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Dari rekam jejak tersebut, Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6) malam.p1

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kabar duka menyelimuti DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, meninggal dunia pada Kamis …

Tak Pernah Mengenal Batik, Sri Pontianik Kini Miliki Rumah Produksi dengan 25 Karyawan

Tak Pernah Mengenal Batik, Sri Pontianik Kini Miliki Rumah Produksi dengan 25 Karyawan

Jumat, 06 Nov 2026 11:24 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Rembang — Sebuah permintaan sederhana dari pelanggan ternyata mampu mengubah perjalanan hidup Sri Pontianik (48). Perempuan yang sebelumnya b…

Kota Kediri Raih ATM Award 2026, Mbak Wali Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini

Kota Kediri Raih ATM Award 2026, Mbak Wali Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini

Jumat, 06 Nov 2026 10:52 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Upaya Pemerintah Kota Kediri dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular kembali mendapat pengakuan. Kali ini, Kota Kediri…

Lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Imigrasi Blitar Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM pada Masyarakat

Lewat Program Imigrasi Masuk Desa, Imigrasi Blitar Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM pada Masyarakat

Jumat, 06 Nov 2026 10:49 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk memperkuat edukasi keimigrasian kepada masyarakat kali ini bertempat di wilayah Kec.Pomggok…

DLHK Sidoarjo Gelar Rapat Bersama Pelaku Industri untuk Wujudkan Industri yang Berwawasan Lingkungan

DLHK Sidoarjo Gelar Rapat Bersama Pelaku Industri untuk Wujudkan Industri yang Berwawasan Lingkungan

Jumat, 06 Nov 2026 10:46 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI com, Sidoarjo – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Lingkungan Hidup b…

Banjir Lahar Semeru Perlu Percepatan Relokasi Warga

Banjir Lahar Semeru Perlu Percepatan Relokasi Warga

Jumat, 06 Nov 2026 10:43 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur, Lailatul Qodriyah, menyoroti kembali terjadinya banjir lahar dingin Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang. I…