SURABAYAPAGI.COM, Ngawi – Unit Reskrim Polsek Paron mengamankan Supriyono (49), Kamis (1/10) malam sekitar pukul 21.45 WIB akibat menerima titipan tombokan judi toto gelap (togel).
Penangkapan Supriyono berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Dusun Paron Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi ada seorang pria yang kerap menerima titipan judi togel.
“Awalnya ada informasi dari warga bahwa di daerah tersebut pelaku sering menerima tombokan judi togel,” jelas Iptu Supardi, Jum’at (2/10).
Setelah dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan bukti yang valid, petugas langsung menangkap Supriyono saat dalam perjalanan diduga hendak memantau siaran togel.
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Benar saja, dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati empat lembar kertas yang diduga sebagai catatan angka tombokan dari hasil pengecer togel.
Selain itu, juga ditemukan sjeumlah uang tunai seratus delapan ribu rupiah diduga hasil uang titipan tombokan.
Untuk keperluan pemeriksaan, Supriyono dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Paron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUHP.
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB
Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB
SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…
Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB
Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB
SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…
Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB
Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB
SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…
Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB
Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB
SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…
Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB
Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB
Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM
ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499
A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan)
[Induk Akte…
Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB
Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB
Pembaca Yth,
Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…