Satgas Covid -19 Lamongan saat melakukan operasi Justitia di warung-warung. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga, Mas Abu Iringi Pemulihan Ekonomi dengan Operasi Non Yustisi
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan tak henti-hentinya terus mendisiplinkan warganya, untuk memangkas penyebaran covid-19, salah satunya dengan terus melakukan operasi masker ke sejumlah tempat usaha warung kopi.
Operasi Justitia gabungan TNI Polri itu, untuk menegakan dan mendisiplinkan protokol kesehatan itu, dilakukan oleh Satgas Covid-19, Selasa (20/10/2020, dipimpin oleh Kompol Selamet.
Giat Justitia ini seperti disampaikan oleh Kompol Selamet terus dilakukan, baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan, untuk mengajak kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap aktivitas, lebih-lebih saat keluar rumah.
"Operasi ini dalam rangka meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan tetap memakai masker dal beraktivitas," ungkapnya.
Pada operasi tersebut, sebanyak 35 pelanggar tidak memakai masker. Terhadap pelanggar itu, petugas langsung memberikan hukuman dengan meminta para pelanggar membersihkan sampah dari tempat lokasi operasi.
"Tadi ada 35 orang yang terjaring pada operasi dan tidak memakai masker, terhadap pelanggar ini kami langsung berikan sanksi di tempat dengan membersihkan lokasi tempat operasi," katanya.
Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0812/Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, selaku wakil Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Lamongan, dalam konfirmasinya sangat mengapresiasi kegiatan operasi yustisi yang digelar dalam skala besar setiap hari tersebut.
Dari hasil laporan pada operasi Minggu ini jumlah pelanggar yang terjaring relatif menurun, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, ini yang menjadi harapan kita semua.
"Kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan, menjadi vaksin yang paling mujarab dalam menekan laju perkembangan Covid 19," kata Dandim 0812/Lamongan. jir
Editor : Moch Ilham