Hari Pertama PPKM, Surabaya Tutup Beberapa Titik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyekatan di sejumlah titik untuk mencegah masuknya warga luar Surabaya, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai tujuan utama. Senin (11/1).SP/ MAHBUB FIKRI
Penyekatan di sejumlah titik untuk mencegah masuknya warga luar Surabaya, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai tujuan utama. Senin (11/1).SP/ MAHBUB FIKRI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai diterapkan hari ini tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Penerapan ini dilakukan di 11 Kota dan Kabupaten se Jawa Timur.

Beberapa kawasan di Surabaya telah dilakukan penyekatan di tiga titik utama diantaranya Tambak Osowilangun, Cito dan Merr. Penyekatan ini selain untuk mencegah masuknya warga luar Surabaya, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai tujuan utama.

Total keseluruhan ada 8 pintu masuk ke Surabaya yang dilakukan check point selain di tiga lokasi penyekatan utama, diantaranya Benowo, Lakarsantri, Karang Pilang, Suramadu dan Pondok Chandra.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar mengatakan berdasarkan peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tentang protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 diganti dengan peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021. 

“Bahwa batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall yaitu sampai dengan jam 8 malam,” ucapnya. Senin (11/1).

Kompol M. Akhyar juga mengimbau masyarakat yang berencana masuk atau keluar Surabaya tanpa kepentingan yang sangat mendesak lebih baik ditunda atau di rumah saja. Sebab, angka kasus covid-19 di Jatim awal tahun ini kembali meningkat.

“Saya menghimbau masyarakat, sepanjang tidak ada kegiatan dan bisa kita selesaikan di rumah, lebih baik bekerja dari rumah saja,” tuturnya. fm

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…