Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Indo Surya

Tak Jelas Juntrungannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlihat papan nama di kantor Indosurya di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya yang ditelah dicopot. SP/Semmy
Terlihat papan nama di kantor Indosurya di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya yang ditelah dicopot. SP/Semmy

i

 

Kantor Indo  Surya yang Megah di Jalan Basuki Rahmat Surabaya Kini Kosong Ditinggal Pergi Pengelola

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan penipuan, praktik bank gelap Indosurya  senilai Rp 14 triliun, sudah satu tahun “mangkrak” di Bareskrim Polri. Saat masih dijabat Letjen Listyo Sigit, ( kini sudah Kapolri dengan pangkat Jenderal) Bareskrim telah menetapkan  Henry Surya, pemilik koperasi Indo Surya, sebagai tersangka penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Mengapa sudah satu tahun kasus ini masih tak jelas jluntrungannya. Kuasa hukum nasabah yang menjadi korban, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, menuding Bareskrim Polri  tumpul hadapi bos koperasi Indo Surya, tak ubahnya macan ompong.

Alvin melihat penegakan hukum terhadap kasus yang sudah merugikan nasabah Rp14 triliun itu, ditangani setengah-setengah.

Padahal Henry Surya sudah dijadikan tersangka sejak Mei 2020, namun tahun berganti ke 2021 hingga hari ini, Henry Surya tidak tidak di limpahkan ke Penuntutan (kejaksaan).

"Yang dilihat (saat ini) janji kapolri bahwa Hukum akan Tajam ke atas, tidak terlihat," ujar Alvin Lim, kemarin.

Dalam masa jabatan Listyo Sigit selaku Kabareskrim, telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Padahal nasabah yang telah dirugikan kurang lebih 5000 masyarakat.

"Bukan hanya Tersangka Henry Surya, semua Tersangka kasus Indosurya, June Indria dan Suwito Ayub sepertinya masih bernafas lega belum ditahan dan berkas belum dilimpah ke kejaksaan karena pertanyaan pelapor tentang status penahanan mereka tidak dijawab penyidik dan atasan penyidik yang menangani perkara. Malah pengurus Koperasi Indosurya, Sonia Agustina dengan gagahnya berceloteh di media menunjukkan giginya bahwa Indosurya seolah-olah tidak ada masalah dan baik-baik saja," tambah Alvin Lim.

Perjalanan kasus investasi bodong Indosurya ini dipertanyakan penegakan hukumnya. Pasalnya Henry Surya hingga kini masih melenggang bebas. "Padahal sudah cukup alat bukti dan unsur penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor kasus Indosurya, Rabu (24/2/2021).

 

Indosurya Surabaya Kosong

Terkait ruwetnya kasus ini, di Surabaya, kantor Indonsurya yang megah di jalan Basuki Rahmat tampak kosong. Tulisan Indosurya yang biasanya mentereng terpajang di depan halaman kantor, telah dibongkar.

Salah satu petugas sekuriti Allianz yang kantornya bersebelahan dengan Indosurya menjelaskan, kantor tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama.

"Sudah lama gak beroperasi, gak tahu persisnya kapan," kata salah satu sekuriti yang tidak ingin menyebutkan namanya, Kamis (25/02/2021).

Tak jauh dari kantor Indosurya, terdapat gerai penjualan. Salah satu petugas gerai, Alvin mengaku, sejak awal tahun 2021 ia sudah tidak melihat tulisan Indosurya terpasang di gedung putih berlantai 2 itu. "Awal tahun itu sudah gak lihat lagi, hanya kapan dibongkarnya itu saya tidak tahu," aku Alvin

Surabaya pagi pun mencoba untuk masuk ke gedung Indosurya. Namun pagar ditutup rapi dan pos sekuriti yang berada persis di sisi kiri pagar pun tak ada penjaganya.

Penelusuran kantor Indosurya yang lainnya pun dilakukan. Melalui aplikasi google maps ditemukan kantor lainnya yang berada di Ruko Icon 21 Blok S-33 Merr, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno-Hatta. Namun dalam aplikasi maps disebutkan kantor tersebut tutup sementara.

Sementara Polda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, hingga hari ini belum pernah mendapat laporan terkait adanya korban dari Indosurya. “Belum ada. Itu perkara di Jakarta yaa,” jawab singkat.

 

Banyak yang Tak Paham Hukum

Kasus Indosurya ini menarik perhatian praktisi hukum dan akademisi. Edward Dewaruci, SH, MH.,advokat muda mengatakan, tidak sedikit kalangan masyarakat yang masih awam terhadap hukum.

"Hukum kan selalu harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi. Yang sering terjadi para pencari keadilan itu hanya merasa tidak adil," kata Edward kepada Surabaya Pagi, Kamis (25/2/2021).

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya stigma pada kalangan masyarakat terkait 'Hukum tumpul keatas'. Dalam hal itu, Edward memberikan komentar. "Hal itu karena tidak sesuai antara teori dan harapan hukum dengan praktek yang terjadi dimasyarakat, tentunya dari banyaknya contoh kasus," terangnya.

Secara pragmatis, Edward menilai, pasti terjadi naluri “lebih baik menang” dari salah satu pihak dengan menghalalkan berbagai cara. Namun di sisi lain, masih ada beberapa penegak hukum yang idealis dan berharap hukum berfungsi dalam mensejahterakan rakyat.

Meski demikian, fenomena yang lumrah terjadi itu masih bisa diantisipasi. "Perbanyak lembaga bantuan hukum, jika perlu tiap RW ada dan melakukan kegiatan pendampingan serta sosialisasi hukum," tutur pria yang dikenal sebagai aktivis ini.

Di saat bersamaan, akademisi Unair, Ali Sahab, S.IP, M.Si., stigma hukum tumpul di atas,  muncul di kalangan masyarakat karena ada pengalaman dari masing-masing. "Saya kira ini tidak terlepas dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika kasus yang menimpa masyarakat 'bawah' cepat di proses sedangkan yang melibatkan 'pejabat' lama prosesnya bahkan belum terjamah," paparnya.

Permainan hukum ini memang biasanya terjadi dikalangan penegak hukum. Namun, Ali Sahab menambahkan, bahwa tidak semua penegak hukum melakukan itu, hanya oknum-oknum saja.

"Motifnya bisa mulai dari promosi jabatan sampai materi," kata Ali

"Salah satunya jalan, masyarakat harus lebih banyak yang melek hukum sehingga ketika ada ketidakberesan bisa tahu," imbuhnya lagi.

Untuk mengatasi hal semacam itu, Ali Sahab memberikan himbauan bagi stakeholder di bidang hukum, seperti lingkungan Universitas dan mahasiswa bisa melakukan antisipasi melalui pengabdian masyarakat. mbi/sem/jk/cr2/ril

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…