Komplotan Mafia Tanah Rp 467 miliar, Dibongkar Polrestabes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan salah satu ASN yakni Subagyo saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (10/6/2021).
Para tersangka Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan salah satu ASN yakni Subagyo saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (10/6/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya telah menangkap tiga tersangka dalam kasus penyerobotan lahan milik warga di Manukan Kulon dan Wetan.

Bahkan, satu diantaranya yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat. Ia diamankan bersama 2 warga sipil dalam kasus mafia tanah tambak yang berada di manukan Wetan dan Kulon yang nominalnya mencapai Rp 467 Miliar.

Pengungkapan tersebut berdasarkan adanya laporan tipe A pada bulan April lalu atas nama terlapor. Lantas petugas kepolisian berkolaborasi dengan BPN I Surabaya, Kajari, Pemkot Surabaya serta Universitas Airlangga.

Dari penyelidikan tersebut, Petugas gugus tugas mafia tanah Polrestabes Surabaya mengamankan 3 pelaku diantaranya Djerman Prasetyawan/DP (39), Subagiyo/S (52), Samsul Hadi/SH (52). Salah satu pelaku yakni Subagiyo merupakan oknum PNS pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

Kapolrestabes Kombes Pol Jhony Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

“Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui seluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas isir.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian memaparkan, tersangka Djerman Prasetyawan berperan memproses semua pencaplokan tanah, kemudian S yang seorang ASN menandatangani surat-surat serta mengurus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"ASN itu mendapat upah Rp 10 juta. Mereka sudah beroperasi sejak 2015. Ada tim lainnya sampai kemudian peta bidang itu terbit 2020," jelas Oki.

 

Modus Palsu Dokumen

Kombes Isir menjelaskan modusnya di antaranya dengan memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan, serta selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.

Isir pun menjelaskan kronologi kasus mafia ini, tersangka Djerman Prasetyawan pada tanggal 19 Desember 2019, mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang diakui dibeli dimana dalam proses permohonan pengukuran, Djerman Prasetyawan telah melampirkan dokumen yang diduga palsu.

Dokumen pendukung itu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah serta DP menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Akhirnya terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 M, atas nama pemohon Djerman.

Namun, tanah yang diakui tersangka ini tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon. Objek surat yang diduga palsu adalah Surat pernyataan penguasaan fisik dan Yuridis Bidang Tanah tanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh tersangka Djerman.

“Djerman menerangkan bahwa dia miliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jalan Margomulyo,” kata Isir, Kamis (10/6/2021).

 

Tak Kuasai Obyek Tanah

Faktanya bahwa, tersangka Djerman tidak memiliki dan tidak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris Ikhsan dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

IPEDA No. 197, Blok 11, Kelas d.I1, Manukan Kulon tidak tercatat di Buku C, Kelurahan Manukan Kulon tetapi IPEDA No. 191, Blok 11, Kelas d.lI tercatat atas nama M. Ikhsan/S. Marwiyah di Buku C Manukan Wetan. Bentuk tanda tangan pada saksi lll atas nama H.Fauzen sama dengan bentuk tanda tangan pada beberapa dokumen.

Dokumen itu pada, orang yang mengaku sebagai H. Safar pada Surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah tanggal 10 November 2019, pada orang yang bernama H.Masud pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Pada orang yang bernama H.Masud dalam Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016. Padahal saksi lll atas nama H.Fauzen (suami dari ULFA Ahli waris ICHSAN) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2008 sebagaimana surat keterangan kematian Kecamatan Tandes nomor : 474.3/0971/436.9. 12/2008.

“Selain itu Objek Surat yang diduga palsu lainnya berupa Surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat tanggal 10 November 2019,” tambah Isir.

 

Palsu Tanda Tangan

Lanjutnya, Faktanya bahwa yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ichsan namun adalah Sukir yang bukan merupakan pemilik tanahnya.

Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016. Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, namun adalah H Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada Surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

“Dalam proses permohonan tersebut tersangka Djerman juga dibantu oleh tersangka lain yaitu Subagyo dan Samsul Hadi, dimana turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah sebagai saksi serta turut menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas sebagai saksi. Dan juga menerima uang dari H. Amin sebesar Rp. 10 juta,” tutup Isir.

Barang bukti yang ikut disita, beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil dan Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya.

Akibat perbuatannya, tersanka dikenakan pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. ang/cr4/ham

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…