PPKM Darurat, Ada 12.144 Calon Pengantin Jatim akan Akad Nikah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Jul 2021 11:37 WIB

PPKM Darurat, Ada 12.144 Calon Pengantin Jatim akan Akad Nikah

i

Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur. SP/ Kemenagjatim

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim telah menghentikan pendaftaran pernikahan selama pelaksanaan PPKM darurat.

Dari data di 38 kabupaten/kota sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, ada 12.144 pasangan pengantin yang telah maupun akan melangsungkan pernikahan. Mereka adalah pasangan yang sudah mendaftarkan diri sebelum PPKM darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi RT, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Nurul Huda menjelaskan belasan ribu calon pengantin di Jatim akan akad nikah saat PPKM Darurat. Akad nikah digelar dengan prokes ketat dan hanya dihadiri 8 orang saja. "Di Jatim total ada 12.144. Jumlah itu seluruh 38 kabupaten/kota. Akad nikah digelar dengan prokes ketat," ujar Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Nurul Huda, Sabtu (10/7/2021).

Huda menjelaskan, pendaftaran calon pengantin yang hendak akad sudah dilakukan sebelum PPKM Darurat diterapkan. Para calon pengantin mendaftar melalui sistem online.

"Itu udah lama daftarnya, jauh sebelum PPKM Darurat. Kalau selama PPKM Darurat, 3-20 Juli, pendaftaran online sudah ditutup, gak bisa daftar, sudah gak ada. Jadi yang akad saat ini, sudah nentukan tanggal sejak jauh hari. Kan sistemnya, daftar hari ini, baru bisa akadnya minimal 10 hari kemudian, gak bisa langsung nikah," bebernya.

Baca Juga: 28 Ribu Narapidana di Jatim Sudah Divaksin Covid-19

Huda menegaskan, sesuai SE Kemenag Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selama PPKM Darurat, maka hanya diperbolehkan 8 orang di dalam ruangan saat prosesi akad berlangsung.

"Jelas, calon pengantin harus menunjukkan hasil swab antigen negatif. Syarat prokes harus dilakukan, untuk melindungi diri sendiri dan keluarga," terangnya

Baca Juga: Masuk Ruang Layanan Kumham Jatim, Wajib Pakai Access Card

"Hanya orang 8, gak boleh lebih dari itu. Ada penghulu, wali nikah, calon kemanten laki, calon kemanten perempuan, saksinya dua orang, khotbah nikah pas akad satu, terus sama khotbah nikah yang doa," pungkasnya.

Dalam data Kemenag Jatim, 12.144 calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, terbanyak ada di Kabupaten Pasuruan. Yakni sebanyak 925. Kemudian di Kota Surabaya ada 907.sb2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU