Penipuan Modus Rental Mobil, Korban Rugi Rp 5 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurul Ana alias Buyung perkara gadai mobil rental sebanyak 14 unit, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurul Ana alias Buyung perkara gadai mobil rental sebanyak 14 unit, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (29/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan dengan cara berlanjut 14 unit mobil mewah yang telah digadaikan sejak tahun 2017 oleh terdakwa Nurul ana alias Buyung alias Joe bin Sumono,hingga saksi korban So Andhika Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp.5 Miliar, terdakwa Nurul ana menjalani sidang perdana di ruang Candra PN.Surabaya,secara online Kamis (29/07/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina,SH, mendakwa Nurul ana yang melakukan tindak pidana penipuan secara berkelanjutan, Sebagaimana diatur dan diancam  pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi korban So Andhika Setiawan pemilik mobil rental PT.Jaguar Indo Sukses, dan saksi Masudin Alwi.

Saksi korban Andhika menerangkan kalau mobil yang disewa terdakwa Nurul adalah miliknya yang direntalkan.

Terdakwa mengaku akan menyewa mobil untuk keperluan kantor Pertamina, PLTU, Bank di Situbondo.

Terdakwa meminjam sejak bulan Juli 2017 sampai bulan Oktober 2017 secara bertahap sebanyak 30 unit mobil.

Dikarenakan nunggak pembayaran sewa, saksi Andhika minta dikembalikan sebagian mobil yang disewa terdakwa.

Terdakwa mengembalikan 16 unit mobil yang disewa, namun 14 unit mobil lainnya alasan akan diperpanjang sewanya. Ternyata sejak bulan November 2017 terdakwa sudah menghilang tidak bertanggung jawab.

" Orang tua terdakwa sudah lepas tangan pak jaksa, malah saat saya ke rumah orangtuanya banyak juga yang menjadi korban dari terdakwa Nurul," ungkap saksi Andhika.

" Mobil rental saya kan dipasang GPS, jadi bermodalkan GPS tersebut saya bisa melacak keberadaan mobil saya, tapi sampai di tahun 2018 hanya 6 unit pak, itupun menyebar keberadaannya," tambah saksi .

Saksi Masudin hanya sebagai suruhan terdakwa untuk mengambil mobil rental sewaan milik saksi Andhika di Surabaya, saksi Masudin disuruh mengambil mobil sewa sebanyak 5 kali.

" Berapa kerugian semuanya yang anda derita," tanya hakim Johannis.

" kerugian saya dari 8 unit mobil tersebut 2,5 miliar ditambah uang sewa mobil dan bayar leasing sejak tahun 2017 yang mulia, sekitar 5 miliaran yang mulia," jawab Andhika.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda saksi pelaku yang menggadaikan mobil mobil tersebut atas perintah terdakwa Nurul Ana. 

Diketahui Terdakwa Nurul Ana alias Buyung sudah memiliki niat jahat  menggadaikan mobil milik PT.Jaguar Indo Sukses , menghubungi saksi So Andhika Setiawan selaku pemilik rental PT.Jaguar Indo Sukses di jalan Jemursari 205 blok A-08 Surabaya.

Mengatakan ingin menyewa beberapa unit mobil yang digunakan di bulan Juli 2017 sampai bulan November 2017.

Untuk kantor Pajak Situbondo dan Jember, kantor Koperasi UMKM Situbondo, Kantor Pertamina yang digunakan untuk PLTU Paiton Probolinggo dan Travel Regular Situbondo selama 1 bulan.dan diperpanjang lagi selama 1 bulan.

saksi So Andhika Setiawan memberikan pinjaman mobil Mobil Innova harga sewa Rp.7.500.000,- per unit selama sebulan, 

mobil Pajero harga sewa Rp.30.000.000,- per unit selama sebulan,

mobil Honda Mobilio harga sewa Rp.6.000.000,- per unit selama sebulan.

mobil Honda Brio harga sewa Rp.6.000.000,- per unit selama sebulan.

Terdakwa menyanggupi harga sewa yang telah ditentukan oleh saksi So Andhika Setiawan.Terdakwa meminjamkan 30 unit mobil secara bertahap kepada Terdakwa sejak bulan Juli 2017 sampai bulan November 2017, pembayaran melalui transfer ke rekening saksi So Andhika.

QSaksi masudin ditugaskan terdakwa mengambil mobil yang disewa di PT.Jaguar Indo Sukses di kirim ke Royal travel jalan Diponegoro no 49 Situbondo sebanyak 5 kali, dan mendapat upah sekali ambil Rp 500 ribu, 

Tanggal 25/7/2017, ambil mobil Innova diesel , 06/10/2017,ambil mobil Toyota Innova grand.

Tanggal 17/10/2017, ambil mobil Pajero sport.

Tanggal 26/10/2017, ambil mobil Innova grand .

Tanggal 03/11/2017, ambil mobil Toyota Innova reborn.

Saksi Hendri tanggal 20/10/2017, juga disuruh terdakwa Nurul mengambil mobil Honda mobilio,dan mendapat upah sebesar 500 ribu juga.

Setelah mobil mobil tersebut dalam penguasaan terdakwa Nurul, digunakan untuk keperluan travelnya saja, bukan untuk keperluan kantor yang dimaksud.

Dari 30 unit mobil yang disewa terdakwa, karena bermasalah dari uang sewanya, maka dikembalikan oleh terdakwa ke saksi so Andhika, namun sisa mobil 14 unit, oleh terdakwa digadaikan pada bulan Oktober 2017.

Saat jatuh tempo di bulan November 2017 saksi So Andhika Setiawan menagih kepada Terdakwa agar mengembalikan 14 unit mobil yang disewa, dengan enteng terdakwa memperpanjang sewanya dan menyerahkan cek sebagai pembayaran, yang saat dicairkan saksi Andhika ternyata cek blong alias tidak ada dananya.

Saat didesak dan dicari keberadaan terdakwa, saat ditanyakan kemana 14 mobil milik saksi, terdakwa dengan enteng mengaku telah menggadaikan semuanya.

Bermodalkan GPS yang dipasang di mobil sewaan milik saksi Andhika, dapat ditemukan di tahun 2019, tapi hanya 6 unit mobil.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi So Andhika Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.000,. nbd

Berita Terbaru

Dapat Anggaran Rp50,8 M, Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tidak Optimal

Dapat Anggaran Rp50,8 M, Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tidak Optimal

Senin, 02 Nov 2026 18:05 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Komisi D DPRD Jawa Timur menilai rancangan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim tahun 2027 belum sesuai dengan kondisi…

BeautyFest Asia Surabaya 2026 Perluas Pengalaman Kecantikan lewat Workshop, Wellness dan Lifestyle

BeautyFest Asia Surabaya 2026 Perluas Pengalaman Kecantikan lewat Workshop, Wellness dan Lifestyle

Senin, 02 Nov 2026 17:46 WIB

Senin, 02 Nov 2026 17:46 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- BeautyFest Asia Surabaya 2026 by Popbela.com sukses digelar selama tiga hari, pada 30 Oktober–1 November 2026, di Convention Hall, T…

Sah!! Ning Ita Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto

Sah!! Ning Ita Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto

Senin, 02 Nov 2026 17:05 WIB

Senin, 02 Nov 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota…

Luas Tanam Naik 2.000 Hektare, Produksi Tembakau di Ngawi Tembus 3.420 Ton

Luas Tanam Naik 2.000 Hektare, Produksi Tembakau di Ngawi Tembus 3.420 Ton

Senin, 02 Nov 2026 15:42 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Kondisi kemarau panjang mendorong sejumlah petani memanfaatkan lahan  pertanian mereka untuk membudidayakan tembakau. Sehingga, Dinas …

Istri Sah Bagus Baru Tahu Suaminya Nikah Siri Dua Tahun, Terungkap pada 10 Oktober‎

Istri Sah Bagus Baru Tahu Suaminya Nikah Siri Dua Tahun, Terungkap pada 10 Oktober‎

Senin, 02 Nov 2026 15:39 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Martha Amalia Iflahah, istri sah Dwi Bagus Martono, mengaku baru mengetahui suaminya memiliki istri siri yang telah dinikahi selama d…

Pemkot Surabaya Target 5 Rumah Pompa Baru Siap Beroperasi 1 Desember 2026

Pemkot Surabaya Target 5 Rumah Pompa Baru Siap Beroperasi 1 Desember 2026

Senin, 02 Nov 2026 15:33 WIB

Senin, 02 Nov 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - menjelang musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengebut penyelesaian lima rumah pompa baru, yang ditargetkan mulai…