Mantan Mensos tak Kesatria

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Visual karikatur
Visual karikatur

i

Divonis 12 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

 

 

 

Juliari Batubara, Berani Terima Suap Saat Pandemi, tapi Tidak Berani Bertanggung jawab

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, dinilai seorang yang tidak kesatria. Terdakwa Juliari dianggap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, berani menerima suap, tapi tidak berani bertanggung jawab.

“Contoh perbuatan terdakwa yang tidak kesatria seperti lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Apalagi menyangkali perbuatannya," ingat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Juliari yang mengenakan batik kuning emas, langsung tertunduk diam sembari mengempalkan kedua tangannya. Bahkan, saat hakim menyebut vonis 12 tahun penjara dan harus membayar pengganti hingga Rp 14 Miliar, beberapa kali, orang yang berangkat dari PDIP ini mengusap keringat di kepalanya. Padahal, Juliari sedang mengikuti di salah satu tempat online di rumah tahanan KPK, yang ber-AC.

Bahkan, sesekali menengok kuasa hukumnya sembari berbicara yang diduga bagaimana langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan.

 

Terima Suap Lewat Stafnya

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.

Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu Juliari terima uang sebesar Rp 32.482.000.000.

Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah covid-19, menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai bahwa terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

 

Terdakwa Telah Divonis Publik

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," beber Hakim Damis.

"Selanjutnya, selama persidangan kurang lebih empat bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," imbuhnya.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

 

Suap dari Penggarap Proyek

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, sampai sore kemarin, masih belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menceritakan kondisi keluarganya setelah ia ditangkap kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Juliari mengatakan kalau keluarganya sudah mendapat banyak hujatan hingga kerap dipermalukan.

Pernyataan itu diutarakan Juliari dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).

"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur. Bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari yang dihadirkan secara virtual.

 

Minta Diputus Bebas

Makanya Eks Bendahara Umum PDIP itu berharap majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman bebas kepadanya.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya, yang sudah menderita."

"Bukan hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ucap Juliari.

Kritik terhadap Juliari, korupsi saat wabah yang mengakibatkan infeksi terhadap hampir empat juta orang di Indonesia . Wabah ini merombak segala lini kehidupan, termasuk perekonomian warga. Pembatasan kegiatan demi mengerem laju penularan virus pun membuat beberapa usaha terpaksa gulung tikar.

Sedangkan warga yang mati-matian bertahan di tengah wabah, mendapati jatah bansosnya berkurang. Termasuk kualitas yang sudah buruk kian memburuk, dan terpaksa mengolahnya karena hanya itu yang mereka punya.

 

Pelajari Bunyi Putusan

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan secara virtual.

Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Menurut ICW ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Hal ini lantaran, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. n jk/sur/erc/rmc

Berita Terbaru

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Hari Jadi Tulungagung ke-821 bertema ‘Gumregah, Nyawiji lan Ngabekti Tumuju Tulungagung Lohjinawi’ tahun ini lebih semarak den…

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabupaten Gresik kini memiliki alternatif baru untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Yayasan Petrokimia Gresik (…

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen PT Smelting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali mendapat apresiasi. Perusahaan pengolahan dan pemurnian t…

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran, Polres Blitar Kota menggelar…

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua inovasi unggulan daerah, yakni Klinik Perisai dan Siti Pinter, di hadapan d…

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis alokasi 20 persen Dana Desa di Jawa Timur dinilai memerlukan perlindungan regulasi d…