Kasus Korupsi Lahan Cilacap

EKS AJUDAN JOKOWI LETJEN WIDI DITUNTUT 10 TAHUN BUI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Mantan ajudan Presiden Jokowi, Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut ‘10 tahun penjara’ dalam kasus korupsi penjualan lahan negara di Cilacap.

TUNTUTAN dibacakan jaksa koneksitas ( jaksa + oditur militer) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Kamis (22/10/2026).

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa.

Tak cuma bui, Widi juga dituntut:

Dipecat dari dinas militer

Bayar uang pengganti Rp 21,05 Miliar. Jika tak bayar 1 bulan setelah putusan tetap, harta disita dan dilelang. Jika tak cukup, tambah bui 5 tahun.

Kasus ini terkait penjualan lahan 716,2 hektare di Carui, Cilacap, milik negara atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang afiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro dan Kodam IV/Diponegoro, dijual ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Negara rugi Rp 237,094 Miliar.

Terdakwa Lain:

Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (eks Asren Kodam IV): 4 tahun bui, denda Rp 500 juta, pecat, uang pengganti Rp 2,76 Miliar

Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (eks Kakumdam IV ): 6 tahun bui, denda Rp 500 juta, pecat, uang pengganti Rp 3,22 Miliar

Suko Madya Susilo (Dir Ops PT RSA): 3 tahun bui, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 1,3 Miliar.

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa penuntut umum koneksitas saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Widi dipecat dari dinas militer. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 21,05 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Widi dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, ia dituntut menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa menuntut mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp 2,76 miliar. Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp 3,22 miliar.

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madya Susilo dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar. Kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan berstatus barang milik negara seluas 716,2 hektare di Carui, Kabupaten Cilacap, kepada badan usaha milik daerah PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Lahan tersebut tercatat atas nama PT RSA yang berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dan Kodam IV/Diponegoro. Tim penuntut umum koneksitas menaksir kerugian negara akibat transaksi tersebut mencapai Rp 237,094 miliar.

Jaksa meyakini keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. jk2,rc

Berita Terbaru

IHSG Menguat di Tengah Pasar Cermati Perkembangan Regulasi dan MSCI

IHSG Menguat di Tengah Pasar Cermati Perkembangan Regulasi dan MSCI

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis bergerak menguat di tengah pelaku pasar mencermati kebijakan…

Danantara Prioritas Sektor Mineral Kritis, Hilirisasi dan AI pada 2027

Danantara Prioritas Sektor Mineral Kritis, Hilirisasi dan AI pada 2027

Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) akan memprioritaskan investasi pada tiga sektor strategis pada 2027,…

Kadin Ingatkan Peran Vital UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Sejak Krisis 1998

Kadin Ingatkan Peran Vital UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Sejak Krisis 1998

Jumat, 23 Okt 2026 07:54 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan dukungan lebih besar untuk…

Pelemahan Rupiah Makin Dalam

Pelemahan Rupiah Makin Dalam

Jumat, 23 Okt 2026 07:52 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan Kamis (22/10/2026). Pergerakan rupiah dipengaruhi…

Mantan Sekwan Jember Setyoso Ditahan

Mantan Sekwan Jember Setyoso Ditahan

Jumat, 23 Okt 2026 07:50 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, ST, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan…

Polda Jatim Temukan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba, Terbanyak di Station Club

Polda Jatim Temukan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba, Terbanyak di Station Club

Jumat, 23 Okt 2026 07:48 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di Surabaya dalam rangka memberantas peredaran n…