Kasasi Ditolak, Bentjok dan Heru Tetap Dihukum Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Benny Tjokro (kiri) alias Bentjok dan Heru Hidayat (kanan).
Benny Tjokro (kiri) alias Bentjok dan Heru Hidayat (kanan).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Harapan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mendapatkan keringanan hukuman, kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu. Alhasil, keduanya tetap divonis seumur hidup.

"(Nomor perkara) 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro tolak PU (Penuntut Umum) dan terdakwa. (Nomor perkara) 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat tolak PU dan terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui pesan tertulis, Rabu (25/8).

Putusan terhadap kedua terdakwa dijatuhkan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori.

Kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menggunakan uang hasil tindak kejahatan tersebut di antaranya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS), dan Sky City di New Zealand.

Sementara Bentjok menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Satu unit di St. Regis Residence dengan harga Sin$5.693.300.

Tiga unit di One Shenton Way yang dibeli secara kredit dalam jangka waktu 30 tahun. Pembayaran cicilannya memakai uang hasil korupsi Jiwasraya.

Benny, yang juga pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), membangun perumahan Forest Hill pada 2016. Perumahan itu sudah berdiri 20 unit atas nama Caroline.

 

Tak Adil

Terkait putusan MA ini, Kuasa Hukum Bentjok, Muchtar Arifin, menyebut bahwa penanganan perkara terhadap kliennya dalam kasus Jiwasraya ini seyogianya dari awal sudah bermasalah.

Dia mengatakan, putusan MA terhadap Bentjok tidak berdasarkan bukti yang sah.

"Karena putusan itu tidak berdasarkan bukti yang sah. Penanganan perkara Benny Tjokro sejak dari awal sudah bermasalah," kata Muchtar, Rabu (25/8/2021).

Muchtar pun mengimbuhkan, putusan MA tersebut tidak adil bagi Benny Tjokro, sehingga kliennya tetap dihukum seumur hidup.

"Putusan MA tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan terhadap klien kami Benny Tjokro," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, turut merespons ihwal putusan MA yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Heru dengan vonis hukuman seumur hidup.

Kresna bilang, putusan itu tidak sesuai dengan harapan kliennya.

"Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan dan kami tidak sependapat dengan putusan tersebut," tutur dia.

Meski demikian, Kresna menyebut pihaknya akan tetap menghormati putusan MA tersebut.

Langkah hukum selanjutnya, lanjutnya, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Heru Hidayat. "Namun kami tetap menghormati putusan tersebut. Untuk langkah hukum selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," ujarnya. Jk/bs/rl

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…