Kasasi Ditolak, Bentjok dan Heru Tetap Dihukum Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Benny Tjokro (kiri) alias Bentjok dan Heru Hidayat (kanan).
Benny Tjokro (kiri) alias Bentjok dan Heru Hidayat (kanan).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Harapan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mendapatkan keringanan hukuman, kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu. Alhasil, keduanya tetap divonis seumur hidup.

"(Nomor perkara) 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro tolak PU (Penuntut Umum) dan terdakwa. (Nomor perkara) 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat tolak PU dan terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui pesan tertulis, Rabu (25/8).

Putusan terhadap kedua terdakwa dijatuhkan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori.

Kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menggunakan uang hasil tindak kejahatan tersebut di antaranya untuk membayar judi kasino, seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS), dan Sky City di New Zealand.

Sementara Bentjok menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Satu unit di St. Regis Residence dengan harga Sin$5.693.300.

Tiga unit di One Shenton Way yang dibeli secara kredit dalam jangka waktu 30 tahun. Pembayaran cicilannya memakai uang hasil korupsi Jiwasraya.

Benny, yang juga pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), membangun perumahan Forest Hill pada 2016. Perumahan itu sudah berdiri 20 unit atas nama Caroline.

 

Tak Adil

Terkait putusan MA ini, Kuasa Hukum Bentjok, Muchtar Arifin, menyebut bahwa penanganan perkara terhadap kliennya dalam kasus Jiwasraya ini seyogianya dari awal sudah bermasalah.

Dia mengatakan, putusan MA terhadap Bentjok tidak berdasarkan bukti yang sah.

"Karena putusan itu tidak berdasarkan bukti yang sah. Penanganan perkara Benny Tjokro sejak dari awal sudah bermasalah," kata Muchtar, Rabu (25/8/2021).

Muchtar pun mengimbuhkan, putusan MA tersebut tidak adil bagi Benny Tjokro, sehingga kliennya tetap dihukum seumur hidup.

"Putusan MA tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan terhadap klien kami Benny Tjokro," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, turut merespons ihwal putusan MA yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Heru dengan vonis hukuman seumur hidup.

Kresna bilang, putusan itu tidak sesuai dengan harapan kliennya.

"Putusan kasasi tentunya tidak sesuai yang kami harapkan dan kami tidak sependapat dengan putusan tersebut," tutur dia.

Meski demikian, Kresna menyebut pihaknya akan tetap menghormati putusan MA tersebut.

Langkah hukum selanjutnya, lanjutnya, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Heru Hidayat. "Namun kami tetap menghormati putusan tersebut. Untuk langkah hukum selanjutnya tentu kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami," ujarnya. Jk/bs/rl

Berita Terbaru

Ratusan Botol Arak Bali Diangkut Pikap, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Dua Orang

Ratusan Botol Arak Bali Diangkut Pikap, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Dua Orang

Senin, 31 Agu 2026 12:17 WIB

Senin, 31 Agu 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Gresik m…

Turun Rp4 Ribu, Harga Ayam Potong di Situbondo Kini Rp36 Ribu per Kilogram

Turun Rp4 Ribu, Harga Ayam Potong di Situbondo Kini Rp36 Ribu per Kilogram

Senin, 31 Agu 2026 12:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging ayam potong yang sebelumnya tembus Rp40 ribu per kilogram (Kg), kini turun Rp 4 ribu menjadi Rp36.000 per kilogram…

Energi Kepedulian PLN UIT JBM Hadirkan Senyum dan Harapan Bagi Anak Pejuang Kanker

Energi Kepedulian PLN UIT JBM Hadirkan Senyum dan Harapan Bagi Anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 12:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 12:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Srikandi PLN menunjukkan kepedulian terhadap a…

Atasi Kekeringan, Pemkab Ngawi Distribusikan Air Bersih dan Bangun Sumur Dalam

Atasi Kekeringan, Pemkab Ngawi Distribusikan Air Bersih dan Bangun Sumur Dalam

Senin, 31 Agu 2026 11:34 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Melihat fenomena kekeringan hingga krisis air bersih yang melanda wilayah Kabupaten Ngawi, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat SAPA MAMA, Pemkab Nganjuk Dorong Kesejahteraan Kelompok Masyarakat

Lewat SAPA MAMA, Pemkab Nganjuk Dorong Kesejahteraan Kelompok Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 11:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Melalui kegiatan Pembinaan Sekolah Perempuan, Anak dan Masyarakat Marjinal (SAPA MAMA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk…

Hingga Akhir 2026, Pemkab Bangkalan Pastikan Kuota Pupuk Subsidi Aman

Hingga Akhir 2026, Pemkab Bangkalan Pastikan Kuota Pupuk Subsidi Aman

Senin, 31 Agu 2026 11:20 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti kuota pupuk subsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, memastikan stok untuk saat ini masih aman dan…