Anggota Komisi II DPRD Gresik Berharap UMKM Manfaatkan Kredit Lunak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi II DPRD Gresik H Achmad Ubaidi saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah baru di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. SP/GRS
Anggota Komisi II DPRD Gresik H Achmad Ubaidi saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah baru di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. SP/GRS

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik kini tak perlu alami kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Hal ini seiring telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro. 

"Perda ini bertujuan untuk memberikan permodalan, sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha. Sehingga tak perlu meminjam ke bank titil," kata anggota Komisi II DPRD Gresik  H Achmad Ubaidi saat menggelar sosialisasi perda di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu pada pekan lalu (24/10). 

Dalam Perda Kredit Lunak, lanjut Ubaidi, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman usaha di Bank Gresik hingga Rp 10 juta. Sampai tenor 3 tahun. "Bunganya pun hanya 6 persen pertahun, tentu lebih kecil dibanding bank konvensional," jelas politikus Partai Gerindra ini. 

Dia mengungkapkan, masalah permodalan memang selalu dikeluhkan pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha. "Mudah-mudahan perda ini mampu membuat UMKM semakin tumbuh dan berkembang. Kedepan, kami juga berharap nominal pengajuan kredit juga bisa meningkat," harap anggota komisi II yang membidangi keuangan dan perekonomian.

Selain sosialisasi Perda Kredit Lunak Bagi UMKM, juga sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat menuju Desa Mandiri. 

 

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…