Simpan Sabu, Pemuda di Malang Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase pelaku berikut barang bukti yang diamankan polisi.
Kolase pelaku berikut barang bukti yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Irfan Sutanto (25) pemuda asal Kelurahan Kotalama kecamatan Kedungkandang kota Malang diamankan polisi karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto mengatakan, penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka. Akhirnya, kami menangkap tersangka IS di pinggir Jalan Laksamana Martadinata pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka pun langsung digeledah. Dan saat digeledah itulah, polisi menemukan barang bukti sabu sabu.

"Kami temukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu sabu seberat total 4,16 gram.

Narkoba itu disembunyikan tersangka di sebuah bungkus rokok. Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu bungkus klip plastik kosong, dan satu HP merek Lenovo," bebernya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka mengaku bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya sendiri. Dan narkoba itu didapatkan dari seseorang berinisial DD. Saat ini, anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap DD," terangnya.

Atas perbuatannya itu, pemuda tersebut terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Hingga sekarang, kami masih terus menyelidiki kasus narkoba ini," tandasnya. 

 

 

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…