Palsukan Surat Belum Pernah Nikah Linda Leo Dituntut 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda Leo Darmosuwito, saat mendengarkan para saksi memberikan keterangan, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (13/12/2021).
Terdakwa Linda Leo Darmosuwito, saat mendengarkan para saksi memberikan keterangan, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (13/12/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Linda Leo Darmosuwito, pemilik toko bangunan di kota Malang sekaligus mantan istri dari Sugianto Setiono, seorang presiden direktur Minyak Kayu Putih cap Gadjah dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Kejati Jatim, Sabetania Paembonan dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Linda Leo Darmosuwito terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal itu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

 “Menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan. Menyatakan barang bukti satu lembar asli perubahan Akta dikembalikan kepada korban,” ucapnya membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (13/12/2021).

Jaksa Sabetania dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Linda Leo Darmosuwito di perkara ini.

“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan Sugianto Setiono dan terdakwa Linda Leo tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” bebernya.

Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Suparno menawarkan kesempatan kepada terdakwa Linda Leo Darmosuwito untuk memberikan pembelaan.

“Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya,” ucap hakim Suparno sambil mengetukan palu menutup persidangan.

Sebelumnya Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo, meski pada saat itu Sugianto Setiono sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau.

Dalam perkenalan tersebut Linda Leo mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda Leo akhirnya pada tahun 2001 Sugianto Setiono berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda.Leo hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.

Tahun 2008 Sugianto Setiono bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk dalam rumah tangganya.

Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto Setiono menikah dengan Linda Leo di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.

Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda Leo dan Sugianto Setiono membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.

Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda Leo dengan Sugianto Setiono dinyatakan bahwa status Sugianto Setiono adalah duda, sedangkan Linda Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.

Linda Leo ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021.

Kala menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai sekarang. by

Berita Terbaru

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Tingkatkan Kemampuan dan Profesional Fungsi Bidang Lalu Lintas, Seluruh Jajaran Polres Blitar Ikuti Pelatihan

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota, Polres Blitar melaksanakan Pelatihan Fungsi Kepolisian Bidang Lalu…

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Res Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Sabu-sabu dan 4 Pengedar Okerbaya

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu satu bulan sejak 1 September hingga 30 September 2026 Satuan Res.Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap 5…