Ketua BPD Desa Gapura akan Dilaporkan ke Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aziz di kediamannya di Kecamatan Gapura, saat ditemui reporter Surabaya pagi Ainur rahman. (SP/istimewa)
Aziz di kediamannya di Kecamatan Gapura, saat ditemui reporter Surabaya pagi Ainur rahman. (SP/istimewa)

i

SURABAYAPAGI, Sumenep - Mencuat kabar tak menyenangkan dari warga tentang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Desas desus informasi itu berawal dari salah satu warga setempat yang mengaku jika ketua BPD itu mengalih fungsikan tanah percaton itu kepada  warga di desa Gapura melalui sistem jual sewa tanah.

Informasi itu sampai kepada salah satu lembaga perlindungan hukum di Kabupaten Sumenep, Aziz. Ia mengatakan kepada wartawan Surabaya Pagi jika pihaknya akan melaporkan ketua BPD Desa Gapura yang diduga telah menjual sewakan tanah milik aset BPD tersebut. 

"Apapun alasannya pengalihfungsian dari hasil panen menjadi hak milik pengelola sawah, itu sudah salah kaprah, selain itu juga, semestinya kepala BPD berpikir tentang aset BPD untuk kesejahteraan desanya juga" katanya, Kamis (10/03).

 Hasil klarifikasi di lapangan, kata Aziz, Ketua BPD Desa Gapura itu mengakui jika menjualbelikan sewa tanah percaton itu selama 6 tahun dengan nominal Rp. 500 ribu pertahun, dan itu hasil musyawarah dengan anggota BPD yang lain.

 Namun, sambung Aziz, salah satu anggota BPD itu juga tidak mengetahui adanya jual beli sewa tanah percaton tersebut. ‘’Bahkan anggota BPD juga tidak tahu jika tanah percaton itu disewa dengan nominal 500 ribu pertahun,’’ tegasnya. 

"Kita sudah klarifikasi kebenaran jual sewa tanah percaton itu ke sekretaris BPD dan anggota BPD yang lain, dan ternyata tidak ada berita acaranya," lanjutnya. 

Oleh karenanya, kata Aziz, dugaan sementara Ketua BPD melakukan jual sewa tanah tersebut dilakukan dengan sepihak. ‘’Jadi tanpa ada pemberitahuan kepada anggota BPD yang lain,’’ kilahnya. 

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gapura, Ali kepada Surabaya pagi mengaku jika sawah percaton milik aset BPD itu disewakan Rp. 500 ribu per tahun.

 "Saya sudah melakukan musyawarah sebelumnya hanya tidak dibuatkan berita acara, karena saya awam administrasi, jadi uang sewa 500 ribu pertahun itu disewa selama 6 tahun jadi nominal keseluruhan 3 juta, " pungkasnya. (ar)

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…