Bawa Sabu 3 Kg, Sukandar dan Indra Diupah Rp 50 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Indra Purwadi dan Sukandar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang dengan terdakwa Indra Purwadi dan Sukandar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar diseret di Pengadilan oleh Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa dengan dengan agenda keterangan BNNP Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022).

Kedua saksi dari BNNP Jawa Timur mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 25 November 2021 di Tol Waru Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti sabu dengan berat sekitar 3 kg di dasbor mobil yang di kendari oleh para terdakwa.

"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut rencana mau dikirim dari Jakarta menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah dari Bang Jo, " Katanya.

Disinggung oleh Majelis Hakim bagaimana peran terdakwa masing-masing. "Untuk Sukandar yang berkomunikasi dengan Bang Jo (DPO) dan Indra sebagai sopir dan mereka sudah tahu apa yang diawahnya,” jelas anggota BNNP Jatim.

Ia menambah bahwa selain Sabu, dia  juga menyita HP, Mobil dan uang tunai Rp. 3 juta. Uang tersebut merupakan DP untuk upah pengiriman dan dijanjikan uang kalau berhasil Rp. 50 juta.

Atas keterangan para saksi terdakwa membenarkan keterangan saksi, "bentul yang mulai, " Saut para terdakwa.

Dikarena Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dimana dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya mereka mengakui perbuatan dan sudah dua kali mengirim dari Jakarta ke Lombok.Pengiriman pertama berhasil saat itu.

"Atas perintah dari Bang Jo barang dan uangnya diberikan dengan cara diranjau di daerah Lebak Bulus, awalnya diberikan Rp. 5 juta dan bila berhasil akan diberikan Rp. 50 juta,” katanya.

Disinggung oleh JPU apakah saksi merasa bersalah dan menyesal.

"Iya, saya sungguh sangat menyesal yang mulia," kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F - 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Foto 1: Foto 2:   SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara senyap tengah mengusut dugaan kasus hukum baru di lingkungan Dewan …

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…