Bawa Sabu 3 Kg, Sukandar dan Indra Diupah Rp 50 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Indra Purwadi dan Sukandar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang dengan terdakwa Indra Purwadi dan Sukandar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar diseret di Pengadilan oleh Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa dengan dengan agenda keterangan BNNP Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022).

Kedua saksi dari BNNP Jawa Timur mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 25 November 2021 di Tol Waru Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti sabu dengan berat sekitar 3 kg di dasbor mobil yang di kendari oleh para terdakwa.

"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut rencana mau dikirim dari Jakarta menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah dari Bang Jo, " Katanya.

Disinggung oleh Majelis Hakim bagaimana peran terdakwa masing-masing. "Untuk Sukandar yang berkomunikasi dengan Bang Jo (DPO) dan Indra sebagai sopir dan mereka sudah tahu apa yang diawahnya,” jelas anggota BNNP Jatim.

Ia menambah bahwa selain Sabu, dia  juga menyita HP, Mobil dan uang tunai Rp. 3 juta. Uang tersebut merupakan DP untuk upah pengiriman dan dijanjikan uang kalau berhasil Rp. 50 juta.

Atas keterangan para saksi terdakwa membenarkan keterangan saksi, "bentul yang mulai, " Saut para terdakwa.

Dikarena Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dimana dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya mereka mengakui perbuatan dan sudah dua kali mengirim dari Jakarta ke Lombok.Pengiriman pertama berhasil saat itu.

"Atas perintah dari Bang Jo barang dan uangnya diberikan dengan cara diranjau di daerah Lebak Bulus, awalnya diberikan Rp. 5 juta dan bila berhasil akan diberikan Rp. 50 juta,” katanya.

Disinggung oleh JPU apakah saksi merasa bersalah dan menyesal.

"Iya, saya sungguh sangat menyesal yang mulia," kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F - 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…