Bawa Sabu 3 Kg, Sukandar dan Indra Diupah Rp 50 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Indra Purwadi dan Sukandar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang dengan terdakwa Indra Purwadi dan Sukandar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar diseret di Pengadilan oleh Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa dengan dengan agenda keterangan BNNP Jawa Timur yang dipimpin oleh Ketua Majelis Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/03/2022).

Kedua saksi dari BNNP Jawa Timur mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 25 November 2021 di Tol Waru Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti sabu dengan berat sekitar 3 kg di dasbor mobil yang di kendari oleh para terdakwa.

"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut rencana mau dikirim dari Jakarta menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah dari Bang Jo, " Katanya.

Disinggung oleh Majelis Hakim bagaimana peran terdakwa masing-masing. "Untuk Sukandar yang berkomunikasi dengan Bang Jo (DPO) dan Indra sebagai sopir dan mereka sudah tahu apa yang diawahnya,” jelas anggota BNNP Jatim.

Ia menambah bahwa selain Sabu, dia  juga menyita HP, Mobil dan uang tunai Rp. 3 juta. Uang tersebut merupakan DP untuk upah pengiriman dan dijanjikan uang kalau berhasil Rp. 50 juta.

Atas keterangan para saksi terdakwa membenarkan keterangan saksi, "bentul yang mulai, " Saut para terdakwa.

Dikarena Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dimana dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya mereka mengakui perbuatan dan sudah dua kali mengirim dari Jakarta ke Lombok.Pengiriman pertama berhasil saat itu.

"Atas perintah dari Bang Jo barang dan uangnya diberikan dengan cara diranjau di daerah Lebak Bulus, awalnya diberikan Rp. 5 juta dan bila berhasil akan diberikan Rp. 50 juta,” katanya.

Disinggung oleh JPU apakah saksi merasa bersalah dan menyesal.

"Iya, saya sungguh sangat menyesal yang mulia," kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F - 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…