Anak Tokoh Politik, Diduga Lakukan Kejahatan Gunakan PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raja Sapta Oktohari (kiri) dikenal akrab dengan Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan).
Raja Sapta Oktohari (kiri) dikenal akrab dengan Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini ada modus kejahatan gunakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Pelakunya bukan sembarang orang.   Dia adalah Raja Sapta Oktohari, anak kandung OSO, Tokoh Politik gaek yang sampai kini masih jadi Ketua Umum Partai Hanura (Hati Nurani).

Modus kejahatan ini ternukil dalam Putusan Homologasi Nomor 76/Pdt.sus-PKPU/ 2020 PN Niaga Jakarta Pusat. PKPU ini disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Mahkota, punya anak OSO diduga melancarkan modus penundaan pembayaran untuk 5 tahun ke depan. Hal ini merugikan kepada para korban PT Mahkota.

Kuasa Hukum PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, dalam prakteknya berjalan tidak sesuai dengan putusan homologasi, alih-alih melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditur, malah Mahkota membayar sebagian debitur sejumlah Rp 2,5 juta yang bersedia melepaskan tanggungjawab pidana dan perdata.

Jadi ketika menerima Rp 2.5juta sebagai cicilan PKPU, si penerima cicilan menandatangani kwitansi yang berisi tulisan melepaskan tanggungjawab pidana dan perdata terhadap PT Mahkota.

 

 

 

Taktik dan Strategi Licik

Ini merupakan taktik dan strategi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang tidak mengerti hukum karena ijazah sarjana hukumnya tidak terdaftar dikti.

Liciknya sang pejabat mengimingi pembayaran cicilan Rp 2,5 juta perorang, padahal total tanggungjawab kurang lebih Rp 6,7 Triliun dengan jumlah sekitar 6000 orang.

Maka ketika seseorang yang bilyetnya Rp 1 Milyar, menerima cicilan Rp 2,5 juta lalu kedepannya tidak terima angsuran lagi, ia melepaskan hak gugatan perdata dan pidana terhadap Mahkota. Sama saja dengan menukarkan Rp 1 Milyar dengan Rp 2,5 juta. Sebuah taktik yang keji dari Raja Sapta Oktohari.

Salah seorang korban inisial Y ia mengungkapkan jika dia butuh uang untuk biaya berobat sehingga ia terpaksa menerima Rp 2,5 juta. Dia tidak tahu jika akan melepaskan seluruh hak gugatannya dikemudian hari. "Saya awam hukum," ujarnya Y.

 

 

 

Memuat Itidak tak Baik

Terpisah, seorang mantan hakim berinisial D ketika dimintai keterangan, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari bisa dibilang licik dan memuat itikat tidak baik.

"Hal ini bisa menjadi salah satu alasan pembatalan homologasi di Pengadilan Niaga, bahwa Debitur tidak memiliki itikat baik dan dengan menambahkan klausul baru, yang tidak sejalan dengan putusan Homologasi," kata D, Minggu (21/5/2022).

Menurut D, itikat baik adalah hal terpenting dalam sebuah kesepakatan termasuk homologasi, jika tidak ada itikat baik, bahkan sudah ada bukti tindakan kecurangan maka patut diragukan perjanjian yang dibuat dengan maksud mencelakakan atau menipu orang lain. "Dapat dimintakan pembatalan homologasi," tegas D.

Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm yang juga kuasa hukum para korban mengatakan sependapat dengan mantan Hakim D.

"Kami akan segera mengajukan pembatalan homologasi, kwitansi Rp 2,5 juta itu menjadi salah satu alat bukti kami dalam pembatalan, karena adanya itikat tidak baik, padahal dalam pasal 1.320 KUHPerdata syarat perjanjian/perikatan, untuk tujuan yang halal menjadi salah satu syarat. Sedangkan homologasi ini dilaksanakan dengan maksud terselubung, yaitu tidak membayar kewajiban para korban. Selain kwitansi 2.5 juta, kami masih ada alasan hukum lainnya yang akan kami tuangkan dalam gugatan pembatalan," kata Sugi.

"Bagi korban Raja Sapta Oktohari yang ingin mengajukan pembatalan homologasi bisa menghubungi kami di 0818-0489-0999," sabung Sugi.

Timbul pertanyaan di masyarakat bagaimana seorang pejabat NOC dan mantan ketum HIPMI serta anak Oesman Sapta Oedang ternyata bisa memiliki siasat keji dengan menipu para korban Mahkota?

Ternyata di balik Raja Sapta Oktohari berdiri perempuan yang berkedok pengacara, namun jerohannya aspal, seperti ijazahnya tidak terdaftar dan sudah menyandang status Tersangka di Polres Jakarta Barat, yaitu Natalia Rusli.

Dilihat dari medsos kedekatan Natalia Rusli dan anak-anaknya dengan Raja Sapta Oktohari.

Okto diketahui mengunakan kuasa hukum si lawyer aspal, Natalia Rusli pendiri Master Trust Lawfirm dan Rumah Keadilan. Strategi-strategi keji dan licik ternyata di manufaktur oleh Natalia Rusli selaku kuasa hukum Raja Sapta Oktohari.

Benar kata pepatah, sampah berkumpul dengan sesama sampah di tempat sampah. Apa jadinya negara ini jika diisi oleh oknum pejabat licik dan kotor seperti Raja Sapta Oktohari yang mengunakan modus Rp 2.5 juta dengan embel-embel melepaskantanggung jawab pidana dan perdata?

Mengerikan pejabat yang membodohi dan mencurangi masyarakat, bukankah seharusnya pejabat melindungi dan memberikan pelayanan pada masyarakat. n erc, jk

Berita Terbaru

33 Negara Bingung Mentan Jamin Stok Pangan Ri Aman

33 Negara Bingung Mentan Jamin Stok Pangan Ri Aman

Senin, 02 Nov 2026 07:31 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Alhamdulillah, kita patut bersyukur. Di saat dunia sedang menghadapi ketegangan geopolitik, ancaman krisis pangan dan gangguan rantai pasok,…

Menekraf Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Menekraf Dorong Desa jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Senin, 02 Nov 2026 07:29 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf ) Teuku Riefky Harsya mendorong pengembangan potensi desa sebagai sumber pertumbuhan ekonomi kreatif baru,…

Bursa Kripto OKX Siapkan Ganti Rugi hingga Rp 8,19 Miliar jika Ada Peretasan

Bursa Kripto OKX Siapkan Ganti Rugi hingga Rp 8,19 Miliar jika Ada Peretasan

Senin, 02 Nov 2026 07:27 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bursa aset kripto global OKX merayakan empat tahun pelaksanaan program Proof of Reserves (PoR) bulanan dengan menerbitkan 48 laporan…

10 Negara dengan Biaya Makan Termahal

10 Negara dengan Biaya Makan Termahal

Senin, 02 Nov 2026 07:25 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Uang sebesar US$ 20 atau sekitar Rp 362.543 (kurs Rp 18.127 per US$) yang hanya cukup untuk membeli satu porsi makan di restoran sederhana…

Ngaku Jadi Korban Proyek Fiktif, Warga Gresik Polisikan Eks Wabup Lamongan

Ngaku Jadi Korban Proyek Fiktif, Warga Gresik Polisikan Eks Wabup Lamongan

Senin, 02 Nov 2026 07:23 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan penipuan berkedok kerja sama proyek pembangunan ruko di kawasan Pasar Wisata, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, m…

Biaya Resmi Rp600 Ribu, Pengurusan Izin Sumur PDAM ‘Disulap’ Jadi Rp375 Juta

Biaya Resmi Rp600 Ribu, Pengurusan Izin Sumur PDAM ‘Disulap’ Jadi Rp375 Juta

Senin, 02 Nov 2026 07:19 WIB

Senin, 02 Nov 2026 07:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengurusan perpanjangan izin pemanfaatan air tanah untuk 21 titik sumur milik Perumda Air Minum Banyuwangi menelan biaya hingga…