Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul beserta pihak terkait, yakni Andry Wibowo Wiryosutanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.

Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, atas permohonan yang diajukan oleh PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Anang Fauzi Chotman S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan putusan tersebut para termohon dinyatakan berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

“Penetapan PKPU ini memberikan ruang hukum bagi para termohon untuk melakukan restrukturisasi utang kepada seluruh krediturnya secara terukur dan transparan,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya juga menunjuk Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas. Sementara itu, Tim Pengurus PKPU ditetapkan terdiri dari, Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H, Dion Anugrah Ramadhan, S.H, Meilisa Husein, S.H., M.H dan Muhammad Rizky Eka Putra, S.H.

Pengadilan turut menginstruksikan seluruh kreditur yang memiliki piutang terhadap CV Segoro Kidul dan pihak terkait untuk segera mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00–18.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen pendukung asli beserta salinan digital dalam bentuk flash disk ke Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat di FKNK Law Firm, Satoria Tower Lantai 19 Unit 32, Jalan Pradah Jaya I No.1, Surabaya 60226. Kreditur juga dapat menghubungi kontak 0813-332-1484 atau melalui email [email protected].

Anang menegaskan, pendaftaran tagihan merupakan tahapan krusial dalam proses PKPU. Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi piutang sekaligus bahan penyusunan rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur.

“Melalui mekanisme PKPU ini, diharapkan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum dan solusi terbaik secara adil, sekaligus menjaga kelangsungan usaha debitur,” pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Langkah Nyata Jaga Keselamatan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Komitmen Tutup Perlintasan liar

Langkah Nyata Jaga Keselamatan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Komitmen Tutup Perlintasan liar

Selasa, 19 Mei 2026 14:04 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi/liar di Km…

Salah Satu korban Hanyut Deras Aliran Sungai Brantas Masih Dilakukan Pencarian

Salah Satu korban Hanyut Deras Aliran Sungai Brantas Masih Dilakukan Pencarian

Selasa, 19 Mei 2026 14:01 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pelaksanaan Pladu (kuras Dam aliran Sungai Brantas) di bendungan di wilayah Kec.Kanigoro Kab.Blitar, sisakan duka, karena dua warga…

Kusumo Adi Nugroho Minta Kader PDIP Harus Bergerak dari Hati Masyarakat Susah Senang Bersama Masyarakat

Kusumo Adi Nugroho Minta Kader PDIP Harus Bergerak dari Hati Masyarakat Susah Senang Bersama Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 13:58 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Sidoarjo masa tugas 2026 - 2031 resmi dilantik oleh Dewan…

Prabata Ferdiansyah Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Perjuangkan Gen Z Siap Jabat Ketua PAC PDIP Tarik

Prabata Ferdiansyah Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Perjuangkan Gen Z Siap Jabat Ketua PAC PDIP Tarik

Selasa, 19 Mei 2026 13:55 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Begitu berkobar semangat Kader muda PDI Perjuangan, Prabata Ferdiansyah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PDIP rela m…

Cabuli 11 Santri selama 9 Tahun, Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya Jambon Ponorogo Jadi Tersangka 

Cabuli 11 Santri selama 9 Tahun, Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya Jambon Ponorogo Jadi Tersangka 

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo akhirnya resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Rad…

Pemkab Trenggalek Komitmen Genjot PAD Lewat Pengembangan Wisata Populer Baru

Pemkab Trenggalek Komitmen Genjot PAD Lewat Pengembangan Wisata Populer Baru

Selasa, 19 Mei 2026 13:34 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai salah satu langkah strategis memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memilih…