Pemulihan Keuangan Daerah 10 M dan Penyelamatan Aset 1,8 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo beserta para kasi saat jumpa pers. SP/Budi Mulyono
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo beserta para kasi saat jumpa pers. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memaparkan capaian kinerjanya dalam semester l 2022. Salah satu hasil yang paling menonjol yaitu penyelamatan aset pemerintah Kota Surabaya sebesar 1,8 triliun oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Menurut Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, keberhasilan bidang yang dipimpin oleh Kasi Datun, Arie Chandra Dinata Noor tersebut berasal beberapa aset yang selama ini dikuasai pihak swasta.

"Aset terbesar yang berhasil diselamatkan yaitu Pasar Turi senilai Rp 1.52 miliar," tutur Kajari Surabaya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (21/7).

Selain itu, Danang mengatakan bahwa bidang Datun sukses menjalankan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp 10.140.672.912,-. 

"Pemulihan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, dengan nilai total Rp 6.223.053.432,-, PT. Pegadaian (Persero) Rp. 25.052.174,-, BPKPD Rp. 2.710.195.886,-, PT. SIER Puspa Utama Rp. 75.000.000,-, Retribusi dan Partisipasi Dukuh Kupang Barat Rp. 845.838.000,- dan Retribusi IPT Nginden Jangkungan : Rp. 261.532.912,-," ungkap Danang.

Sementara itu, Arie menjelaskan pihak Kejari Surabaya juga telah melakukan penandatanganan MOU dengan 11 stakeholder.

"Antara lain Pemkot Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM Surabaya, PT. Varia Usaha Beton, PT. Pegadaian, PT. KAI, PT. SIER, dan Bank BJB," ucapnya. 

Lebih lanjut Arie mengatakan untuk bantuan hukum pihaknya menangani Litigasi TUN 6 Perkara, Perdata 23 Perkara, Uji Materiil 1 Perkara.

"Yang Uji Materiil sudah Inkracht dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan permohonan dari Pemohon mengenai keberatan terhadap Perda Kota Surabaya melalui uji materiil, dinyatakan tidak dapat diterima," ungkapnya.

Sementara untuk Non Litigasi, kata Arie, sebanyak 633 permohonan. Permohonan tersebut terdiri Pendapat Hukum (LO), Pendamping Hukum (LA).

"Pemulihan Keuangan Daerah BPJS Ketenagakerjaan Surabaya dan Penyelamatan Aset atau Keuangan Daerah," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…