Ambil Sabu 3 Kg Sambil Bawa Celurit Dihukum 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bunadi mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Bunadi mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bunadi (30), terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu dihukum selama 12 tahun penjara. Sebab, warga Sokobanah, Sampang, Madura, dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram dan membawa senjata tajam saat melakukan aksinya. 

Selain hukuman badan, Bunadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 4 miliar subsider 1 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bunadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tutur Hakim Ni Made Purnami, Kamis (28/7).

Putusan majelis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa Bunadi tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba serta menguasai senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal dan mengakui perbuatannya," ucapnya. 

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejati Jatim itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 4 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Roni Bahmari menyatakan menerima. Begitu pula, JPU menyampaikan tanggapan serupa. ''Terima yang mulia," ujar JPU Yulistiono. 

Awal mula kasus ini terungkap ketika Heri Tri Agus, Khrisna Wilis Putra dengan tim lainnya yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari bea cukai Tanjung perak Surabaya terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam informasi tersebut, ada kedatangan paket ekspedisi menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana di dalamnya mengangkut kontainer 1×40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.

Melalui proses bongkar di gudang PT. Indra Jaya Swastika, dari pelacakan anjing K9, atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi pihak PT Portindo Marwa Jay.

Saat dibongkar dalam paket tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo.

Di dalamnya juga terdapat 18 kaleng krimer dan teh tarik. Ternyata, setelah dibuka berisi kristal padat. Saat dilakukan pengetesan terkandung narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, dilakukan penimbangan dengan alat timbang yang dimiliki petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dimana tertera berat bruto sebesar 3.075 gram (3,075 kilogram).

Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan dari paket tersebut yang ternyata di subcont ke PT Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jalan Sumur Pompa, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan memiliki gudang di  Desa Ploso Lor, Kecamatan Ploso Klaten,   Kediri untuk kemudian dilakukan proses control delivery (penyerahan dalam pengawasan).

Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap ciri ciri yang dimaksud. Sampai akhirnya dilakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bunadi pada Rabu (15/12) sekira pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.

Ketika dilakukan penggeledahan, terdakwa menguasai barang yang berisi sabu tersebut. Bahkan, terdakwa berupaya melawan petugas dengan cara mengeluarkan senjata tajam di balik bajunya berupa celurit. Karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur. nbd

Berita Terbaru

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai salah satu pelaku industri perbankan terus berusaha untuk memberikan…

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Blitar- Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…