Karena Dendam, Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Mamin Beracun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku RO, ketika digelandang di Mapolres Pasuruan. SP/Ariandi
Pelaku RO, ketika digelandang di Mapolres Pasuruan. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan." ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).

Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum,(satu) botol minuman kopi susu merk ABC,(satu) botol minuman merk ABC, (satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan spet, yang kemudian dimasukkan kedalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo," jelas Kapolres.  

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya", jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan dari hasil penyidikan, si pelaku RO, setiap hari bekerja sebagai pengupas singkong kecewa karena janji korban tidak pernah ditepati. Dimana RO (pelaku) menitipkan uang belasan juta rupiah kepada Adim (31) sebagai imbalan mengurus suatu hal. Lantaran perjanjian tak kunjung selesai, di situlah pelaku menyimpan dendam. Pelaku merasa beban, karena uang Rp 15 juta ia dapatkan dari meminta patungan dari beberapa rekannya. “Motifnya karena dendam, dimana antara pelaku dan korban ada perjanjian yang belum selesai,” jelasnya.

Akibat urusan tak cepat selesai, pelaku menyuntikkan racun ke dalam sejumlah minuman yang dikirimkan pelaku melalui paket misterius. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku menempelkan nama dua media lokal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP  JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman  hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu. ari/humas/ham

Berita Terbaru

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat fenomena dimana penguasaan bahasa asing kian menjanjikan dalam berbagai aspek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - 4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, setelah menerima laporan Haryono 56…

Ratusan Siswa Ikuti Giat PT KAI Daop 7 Madiun, Tanamkan Budaya Transportasi Aman dan Nyaman

Ratusan Siswa Ikuti Giat PT KAI Daop 7 Madiun, Tanamkan Budaya Transportasi Aman dan Nyaman

Senin, 27 Apr 2026 12:46 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Stasiun Madiun dan beberapa stasiun di wilayah kerja Daop 7 Madiun, mendadak riuh dengan keceriaan ratusan siswa yang antusias…

Dukung Target LTT Jatim, Pemkab Banyuwangi Gelar Percepat Tanam Padi 672 Hektare

Dukung Target LTT Jatim, Pemkab Banyuwangi Gelar Percepat Tanam Padi 672 Hektare

Senin, 27 Apr 2026 12:36 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya mendukung target Luas Tambah Tanam (LTT) Jawa Timur (Jatim) sekaligus antisipasi potensi musim kemarau berdasarkan…

Pemkab Ngawi Kirim RDF ke Pabrik, Targetkan Pangkas 75 Persen Volume Limbah Sampah

Pemkab Ngawi Kirim RDF ke Pabrik, Targetkan Pangkas 75 Persen Volume Limbah Sampah

Senin, 27 Apr 2026 12:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya mengurangi volume sampah dan limbah, Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan pengiriman RDF (Refuse Derived Fuel) untuk…

Berdaya Tampung 1.877 Jemaah, Masjid An Nahdla Jadi Ikon ‘Religious Tourism’ di Bojonegoro

Berdaya Tampung 1.877 Jemaah, Masjid An Nahdla Jadi Ikon ‘Religious Tourism’ di Bojonegoro

Senin, 27 Apr 2026 11:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Keberadaan Masjid An Nahdla kini menjadi ‘Religious Tourism’ atau wisata religi yang menarik banyak kunjungan wisatawan lantaran …