SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tepatnya di Jl. Raya Kertajaya Surabaya, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku merupakan seorang pemulung berinisial M (41) warga Kapasari III DKA No. 3, RT 10 / RW IV, Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi melalui Kanit Reskrim Iptu Kusmianto menjelaskan, pelaku kepergok anggota unit Reskrim saat melaksanakan Patroli wilayah untuk antisipasi 3C dan melintas di Jl. Raya Kertajaya Surabaya pada saat itu
Baca Juga: Nginap di Hotel Pakai Uang Palsu, Ditangkap
"Petugas curiga dengan gelagat pelaku saat sedang menaikan kabel tembaga warna Hitam di atas becak milik pelaku," kata Kanit Reskrim .
"Disaat yang sama datang seorang laki-laki bernama Ismono Petugas DLH ( Dinas lingkungan hidup ) di tempat tersebut dan menyatakan bahwa kabel yang diambil pelaku adalah barang milik Pemkot Surabaya," imbuh Iptu Kusmianto.
Baca Juga: Pemotor Ugal Ugalan di Jalan, Tewas Mengenaskan Setelah Lewati Jalan Marka Kejut
Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Gubeng mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit becak milik pelaku yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan, kabel tembaga sepanjang kurang lebih 37 meter, 1 buah gergaji dari besi, 1 buah tang dari besi dan 1 buah linggis dari besi di Mapolsek Gubeng guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan sering mengambil di lokasi tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Ngebut dan Hilang Kendali, Pemuda Terpental Hingga Tewas
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubeng. ari
Editor : Redaksi