Kapolda Sumbar Irjen Teddy, Diungkap AKBP D, Pengendali BB Sabu 5 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irjen Teddy saat mengungkap kasus Narkoba seberat 41,1 kg di Bukittinggi, Sumbar, Mei 2022 lalu.
Irjen Teddy saat mengungkap kasus Narkoba seberat 41,1 kg di Bukittinggi, Sumbar, Mei 2022 lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam pengembangan yang dilakukan penyidik Direktorat Narkoba Polda Jaya, ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar . AKBP D kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar.

AKBP D, diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

"D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dalam Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Jumat semalam (14/10/2022).

Sebelum Kombes Mukti membeberkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Sabu di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lebih dulu awal kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Fadil menyampaikan kasus Irjen Teddy, sebagai berita baik dan buruk terkait kasus tersebut.

Fadil mengatakan dirinya mengumpulkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk menyampaikan arahan pada Sabtu (8/10) lalu. Dia meminta anggota Polda Metro Jaya menjalankan tugas pokok Polri.

"Saya memberikan arahan langsung kepada anggota untuk bersikap profesional, objektif, dan sensitif terhadap tugas dan apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Fadil di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, diminta Kapolda Fadil untuk mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Dia mengatakan awalnya yang ditangkap Kompol KS . Kompol ini merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama saudara A. Ditemukan BB 1 kg sabu," tambah Kombes Mukti. (jk/rmc)

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…