Terus Ditolak, Arema FC Pasrahkan Nasib pada PT LIB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) Tatang Dwi Arifianto. Foto: Media Officer Arema FC.
Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) Tatang Dwi Arifianto. Foto: Media Officer Arema FC.

i

SURABAYAPAGI.COM. Malang -  Arema FC kembali tidak mendapatkan ijin bermain di Stadion Jatidiri Semarang setelah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah tidak menerbitkan ijin memakai stadion. Penolakan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya mereka juga ditolak bermain di Stadion Sultan Agung Bantul. Padahal laga Arema menjamu Borneo FC dijadwalkan berlangsung pada Minggu, (15/01/2023) pukul 18.30 WIB.

Mengetahui hal tersebut, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi, Tatang Dwi Arifianto mengaku memasrahkan penjadwalan pertandingan perdana putaran kedua Liga 1 2022-2023 melawan Borneo FC kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Tatang mengaku pasrah dengan keputusan pihak PT LIB, jika jadwal Arema FC vs Borneo harus ditunda.

"Arema FC menghargai (keputusan penyelenggaraan pertandingan), kami menyerahkan keputusan kepada LIB untuk melakukan penjadwalan ulang untuk pertandingan pekan ke-18 antara Arema FC melawan Borneo FC," kata Tatang, Kamis (12/1/2022) malam.

Kendati demikian, pihak Arema FC tak mau menyerah dan siap bermain di Stadion manapun. Tatang sendiri memastikan Arema FC siap menjalankan penjadwalan ulang laga tersebut oleh PT LIB.

"Pada prinsipnya, Arema FC siap untuk bermain di manapun pertandingan digelar," tegasnya.

Selain itu, Arema FC juga bertekad jalani hukuman pasca tragedi Kanjuruhan.Tim berjuluk Singo Edan itu harus menggelar seluruh pertandingan kandang di luar Malang dengan jarak minimal 250 km dari Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Arema FC memang tak bisa berkandang di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, sampai akhir musim ini. Pasalnya, mereka harus menjalani hukuman akibat Tragedi Kanjuruhan. Seluruh pertandingan nantinya juga digelar tanpa penonton. mlg

Berita Terbaru

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan mengantarkan RSUD Bantarangin Ponorogo meraih penghargaan Trusted H…

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur terus memperkuat perannya sebagai wadah sinergi antarpilar usaha, membangun jejaring, serta m…

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perut Lisa Andriana tampak membesar saat terdakwa kasus dugaan penyekapan lansia itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri…

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan…

JPU PUTAR BALIK FAKTA

JPU PUTAR BALIK FAKTA

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Majelis Hakim Yth, Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak. Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah…

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayah terdakwa Raditya menyatakan JPU dalam perkara ini dengan sengaja menghilangkan 3 bukti yang seharusnya wajib ada di berkas…