Jelang Akhir Ramadan, Pemdes Tanggulrejo Santuni 100 Anak Yatim dan Dhuafa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anak yatim dan duafa usai menerima santunan jelang akhir Ramadan bertempat di Balai Desa Tanggulrejo, Manyar, Gresik.
Anak yatim dan duafa usai menerima santunan jelang akhir Ramadan bertempat di Balai Desa Tanggulrejo, Manyar, Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Momen Ramadan dimanfaatkan untuk berbagi. Salah satunya dengan melaksanakan aksi sosial seperti yang dilakukan Pemdes Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dalam pembagian bantuan, pemdes berkolaborasi dengan Yayasan Sosial Amanah Sejahtera dan Karang Taruna Tanggul Bersatu. Sebanyak 100 bingkisan disalurkan ke anak yatim dan duafa.

Kepala Desa Tanggulrejo, Abdul Karim Ali mengatakan, bantuan yang disalurkan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kegiatan ini dihadiri 27 anak yatim dan 78 duafa," katanya usai kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Tanggulrejo pada Senin (17/4/2023).

Santunan tersebut, kata Kades Karim diberikan sesuai dengan data yang sebelumnya divalidasi oleh pemerintah desa.

Pada waktu penyaluran, para anak yatim diwajibkan membawa minimal undangan telah dibagikan dan fotokopi KTP bagi yang sudah memiliki.

Sedangkan untuk para duafa diwajibkan membawa keduanya, yakni surat undangan beserta fotokopi KTP yang kemudian akan disesuaikan datanya.

"Kami juga memberikan ruang kepada teman-teman Karang Taruna Tanggulrejo agar mereka belajar berorganisasi," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sosial Amanah Sejahtera, M Amin Kastur menuturkan bahwa anak yatim dan duafa merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, penting untuk memperhatikan mereka.

"Kami selaku yayasan yang menanungi mereka berupaya untuk dapat membantu salah satunya dengan program ini, serta program-program lain tentunya," ujarnya.

Abdul Rokhim, salah satu penerima santunan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah peduli kepadanya dan warga lainnya.

"Dengan adanya bantuan sangatlah membantu perekonomian masyarkat berpenghasilan rendah," tambah dia.

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…