Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Modus Penjual Pakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial FF (28) berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial FF (28) berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. SP/ Ariandi

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial FF (28), warga Jalan Sawo Bringin Kecamatan Sambikerep Surabaya. Pada Minggu 09 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Modus yang digunakan untuk mengedarkan narkoba sambil menjual pakaian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya anggota menemukan sabu 8 poket siap edar. 

"Sabu yang diedarkan pelaku berasal dari cara perantara yang bernama Cak Harsan (DPO)  pada hari minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 WIb," kata Daniel. 

Daniel melanjutkan, pihaknya pun menggeledah rumahnya dan mendapati delapan bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 7,81 gram. 

"Kemudian, satu timbangan elektrik, satu sekrup, satu bandel klip kosong, satu solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50.000, bungkus rokok marlboro, dompet berwarna orange, satu unit handphone," jelas Daniel, pada Sabtu (20/05/2023). 

Akibat perbuatannya, tersangka FF dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang - undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka mengakui mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp 100.000, dan mereka sudah bekerja jual sabu sudah 7 kali," pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…