Komisioner KPU Athoilah Resmi Gantikan Arbayanto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Athoilah (tengah) saat dilantik di kantor KPU Jatim, Rabu 26/7/2023. SP/Riko Abdiono
Athoilah (tengah) saat dilantik di kantor KPU Jatim, Rabu 26/7/2023. SP/Riko Abdiono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Athoillah resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Periode 2019-2024 pada Rabu, 26 Juli 2023. Atok, sapaan akrabnya menggantikan Muhammad Arbayanto yang mundur karena maju Pileg lewat Partai Demokrat pada 2 Mei 2023 lalu.

Atok sendiri merupakan Anggota KPU Kabupaten Jombang Periode 2019-2024. Pelantikan dilakukan secara hybrid, bersamaan dengan pelantikan 25 KPU Kabupaten/Kota di 5 provinsi. Sementara Atok mengikuti secara daring dari Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya serta pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa pelantikan saat ini digelar dalam aituasi tahapan Pemilu sedang berlangsung. 

"Situasi kerja kita, jam kerja dan hari kerja kita adalah hari kalender. Kita kerja penuh waktu," kata Hasyim. 

Hasyim berharap anggota yang baru dilantik dapat menyampaikan situasi ini kepada keluarga. Sehingga mereka dapat menyesuaikan dan tahapan dapat berjalan lancar sampai berakhirnya pemilu dan akan berlanjut di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024.

"Hari ini tinggal 202 hari menuju pemungutan. Pahami semua dokumen dan berkerja sesuai dengan aturan. Baik aturan KPU, Bawaslu dan DKPP," pesan Hasyim. 

Ketua KPU Jatim Choirul Anam berharap, kepada yang terlantik untuk segera dapat menyesuaikan ritme penyelenggaraan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Apalagi sebelumnya, terlantik merupakan Ketua KPU Kabupaten Jombang, sehingga sudah tidak sulit lagi melakukan penyesuaian diri.

Menanggapi hal tersebut, Atok menyampaikan segera akan menyesuaikan dengan pola dan ritme yang sudah berjalan. 

"Meskipun kami berangkat dari penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota, tentu masih harus menyesuaikan dengan kondisi di provinsi," kata Atok saat diminta keterangan pasca mengikuti prosesi pelantikan. rko

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…