KPU Kabupaten Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024, Ditemukan Sedikit Kesalahan Teknis

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPU Kabupaten Mojokerto saat jumpa pers dengan awak media terkait hasil audit dana kampanye
KPU Kabupaten Mojokerto saat jumpa pers dengan awak media terkait hasil audit dana kampanye

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - KPU Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa kesalahan teknis. 

Dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Mojokerto nomor: 668/PL.02.5-Pu/3516/2024, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi, dinyatakan patuh dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 3.610.846.016, pengeluaran Rp 3.610.356.404, dan saldo akhir Rp 489.612.

Sementara itu, paslon nomor urut dua, Muhammad Al Barra, dan Muhammad Rizal Octavian, meskipun telah melaporkan penerimaan dana sebesar Rp 440.001.710, pengeluaran Rp 439.600.500, dan saldo akhir Rp 401.210, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan mereka. 

Sebelumnya, pasangan Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian sempat disebut tidak patuh.

Namun, hal itu diklarifikasi oleh KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka meralatnya, lantaran ada kesalahan unggah pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka).

Anggota Kantor Akuntan Publik (KAP) Izzaty Choirina Mudjiumami menjelaskan, beberapa kesalahan teknis dalam laporan paslon 2 diantaranya, tidak adanya surat pengantar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tidak lengkapnya surat pernyataan sumbangan, dan adanya selisih sebesar Rp 500 dalam laporan. 

Menurutnya, ketidakhadiran surat pengantar LADK dari Paslon 2 disebabkan oleh perbedaan output Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) antara KAP dan paslon.

“Setelah memeriksa data asli, saya menemukan bahwa surat pengantar pembuatan rekening data kampanye sebenarnya sudah ada. Masalah ini muncul karena perbedaan tampilan antara KAP dan paslon dalam sistem Sikadeka,” jelasnya, Kamis, 19 Desember 2024.  

Izzaty mengatakan, masalah ketidakhadiran surat pernyataan sumbangan, hal ini disebabkan oleh ketidaksinkronan pemahaman antara KAP dan Liaison Officer (LO) dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan. Adapun selisih Rp 500, lanjutnya, adalah kesalahan input data yang tidak signifikan.

 “Kesalahan ini sebenarnya bisa diperbaiki, namun kami baru mengetahui hal ini setelah masa unggah ke Sikadeka berakhir pada 11 Desember,” katanya. 

Liaison Officer (LO) dari Paslon 2, Hilmi menambahkan,  semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah ke Sikadeka. 

“Terkait surat pengantar LADK, dokumen tersebut sudah ada di Sikadeka kami. Namun, kami tidak tahu jika KAP tidak dapat melihatnya,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan, perbedaan pemahaman yang terjadi antara bimbingan teknis yang diterima paslon dan KPU. Mengenai selisih Rp 500, itu adalah kesalahan input yang sudah diperbaiki.

 “Dalam bimtek yang kami terima, paslon yang menyumbang tidak diwajibkan menyerahkan surat pernyataan, hanya berlaku untuk sumbangan dari pihak swasta,” tandasnya. 

Sementara itu, Wakil Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menegaskan, masalah ini merupakan kesalahan teknis yang tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi suara.

 “Kesalahan ini hanya teknis. Kami akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait permasalahan di Sikadeka,” tambahnya. Dwi

 

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…