KPU Kabupaten Mojokerto Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024, Ditemukan Sedikit Kesalahan Teknis

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPU Kabupaten Mojokerto saat jumpa pers dengan awak media terkait hasil audit dana kampanye
KPU Kabupaten Mojokerto saat jumpa pers dengan awak media terkait hasil audit dana kampanye

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - KPU Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto 2024. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa kesalahan teknis. 

Dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Mojokerto nomor: 668/PL.02.5-Pu/3516/2024, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi, dinyatakan patuh dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 3.610.846.016, pengeluaran Rp 3.610.356.404, dan saldo akhir Rp 489.612.

Sementara itu, paslon nomor urut dua, Muhammad Al Barra, dan Muhammad Rizal Octavian, meskipun telah melaporkan penerimaan dana sebesar Rp 440.001.710, pengeluaran Rp 439.600.500, dan saldo akhir Rp 401.210, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan mereka. 

Sebelumnya, pasangan Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian sempat disebut tidak patuh.

Namun, hal itu diklarifikasi oleh KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka meralatnya, lantaran ada kesalahan unggah pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Siskadeka).

Anggota Kantor Akuntan Publik (KAP) Izzaty Choirina Mudjiumami menjelaskan, beberapa kesalahan teknis dalam laporan paslon 2 diantaranya, tidak adanya surat pengantar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tidak lengkapnya surat pernyataan sumbangan, dan adanya selisih sebesar Rp 500 dalam laporan. 

Menurutnya, ketidakhadiran surat pengantar LADK dari Paslon 2 disebabkan oleh perbedaan output Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) antara KAP dan paslon.

“Setelah memeriksa data asli, saya menemukan bahwa surat pengantar pembuatan rekening data kampanye sebenarnya sudah ada. Masalah ini muncul karena perbedaan tampilan antara KAP dan paslon dalam sistem Sikadeka,” jelasnya, Kamis, 19 Desember 2024.  

Izzaty mengatakan, masalah ketidakhadiran surat pernyataan sumbangan, hal ini disebabkan oleh ketidaksinkronan pemahaman antara KAP dan Liaison Officer (LO) dalam bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan. Adapun selisih Rp 500, lanjutnya, adalah kesalahan input data yang tidak signifikan.

 “Kesalahan ini sebenarnya bisa diperbaiki, namun kami baru mengetahui hal ini setelah masa unggah ke Sikadeka berakhir pada 11 Desember,” katanya. 

Liaison Officer (LO) dari Paslon 2, Hilmi menambahkan,  semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah ke Sikadeka. 

“Terkait surat pengantar LADK, dokumen tersebut sudah ada di Sikadeka kami. Namun, kami tidak tahu jika KAP tidak dapat melihatnya,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan, perbedaan pemahaman yang terjadi antara bimbingan teknis yang diterima paslon dan KPU. Mengenai selisih Rp 500, itu adalah kesalahan input yang sudah diperbaiki.

 “Dalam bimtek yang kami terima, paslon yang menyumbang tidak diwajibkan menyerahkan surat pernyataan, hanya berlaku untuk sumbangan dari pihak swasta,” tandasnya. 

Sementara itu, Wakil Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menegaskan, masalah ini merupakan kesalahan teknis yang tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi suara.

 “Kesalahan ini hanya teknis. Kami akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait permasalahan di Sikadeka,” tambahnya. Dwi

 

Berita Terbaru

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

92% Warga Indonesia Belum Punya Paspor

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Belum lama ini, sempat muncul kabar yang menyebut bahwa 92 persen warga Indonesia belum pernah ke luar negeri. Kabar ini ramai…

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan…

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Tukin Prajurit TNI Dinaikan Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemhan dan prajurit TNI dibenarkan Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait. Rico…

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan, Istana Hormati

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan, Istana Hormati

Jumat, 31 Jul 2026 07:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan 20 persen APBN. Meski sudah…

Perempuan Diduga Otak Jaringan TPPO Judi Ditangkap Polri

Perempuan Diduga Otak Jaringan TPPO Judi Ditangkap Polri

Jumat, 31 Jul 2026 07:41 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Polri mengungkap sosok Leny Agustya, buron internasional berstatus Interpol Red Notice dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)…

KPK Juga Tahan Staf Administrasi KPK

KPK Juga Tahan Staf Administrasi KPK

Jumat, 31 Jul 2026 07:38 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - KPK telah menahan empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu yang ditahan, Setya Budi…