Laporan AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) oleh Inspektorat Pemkab Blitar Sebanyak 52 Perangkat Daerah Tahun 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Sep 2023 16:17 WIB

Laporan AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) oleh Inspektorat Pemkab Blitar Sebanyak 52 Perangkat Daerah Tahun 2023

i

Salah satu Penerima piagam dari Bupati Blitar atas Implementasi AKIP Ir Wawan Widianto kepala DKPP Kab Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pihak Irwil (Inspektorarat) Pemkab Blitar melakukan laporan Evaluasi AKIP di lingkungan perangkat daerah, di dalam penilaian evaluasi AKIP tersebut oleh Inspektorat untuk memperoleh implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

Dalam pelaporan SAKIP ada beberapa pelaporan di antaranya, menilai tingkat Implementasi Sakip, menilai tingkat Akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan SAKIP termasuk monetor tindak lanjut Rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

Baca Juga: Polres Blitar Tandatangani MOU dengan Pemkab Blitar

Sedang evaluasi dilaksanakan terhadap beberapa komponen manajemen yang meliputi pelaksanaan kerja dengan bobot 30%, pengukuran kinerja dengan bobot 30%, pelaporan kinerja dengan bobot 15% dan evaluasi akhir kinerja dengan bobot 25%.

Selanjutnya dalam evaluasi dituangkan dalam bentuk nilai dengan kisaran 0 sampai 100, guna diberikan Prediksi yang menentukan tingkat keberhasilan akuntabilitas kinerja instansi perangkat daerah, sedang prediksi nilai sebagai berikut, tingkatan AA dengan nilai 90-100, A nilai 80-90, BB nilai 70-80, B nilai 60-70, dan CC nilai 50-60 sedang C nilainya 30-50 untuk D nilai 0-30.

Baca Juga: Disperkim Blitar Gelontorkan Rp 3,7 Miliar, Fokus Rehabilitasi 188 RTLH

Sedang hasil evaluasi AKIP terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Blitar sebanyak 52 perangkat daerah dengan hasil sebagai berikut, untuk predikat A (memuaskan) sebanyak 8 perangkat daerah, predikat BB (sangat baik) 16 perangkat daerah, predikat B ada 27 perangkat daerah sedang untuk predikat  CC 1 perangkat daerah.

Baca Juga: Gelar Kirab Pisowanan Agung di Pendopo Ronggo Hadi Ngoro Kabupaten Blitar

Dalam hal ini Kepala Inspektorat Pemkab Blitar Agus Chunanto SH MH, mengungkapkan dalam hasil evaluasi AKIP, perlu adanya pengoptimalan peran badan organisasi sekretariat daerah agar melaksanakan dan fasilitasi sesuai ketentuan masing masing yang mengacu peraturan Bupati No.54 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di tingkat Pemerintah Kabupaten Blitar.

Untuk itu Agus Cunanto berharap pada tahun tahun berikutnya lebih baik dalam memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Les/adv/Dinas Infokom Kab Blitar

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU