Akibat Longsor di wilayah KAI Daop 5 Purwokerto, Perjalanan Kereta Api Terganggu Termasuk Daop 7 Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akibat longsor di wilayah Daop 05 Purwokerto mengumumkan jalur rel KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari, Banyumas, Jawa Tengah tidak bisa dilewati, Hal tersebut berdampak pada sejumlah KA jarak jauh salah satunya di Daop 8 Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan bahwa longsor yang terjadi jalur kereta api Banyumas itu turut berdampak pada KA jarak jauh dari Daop 8 Surabaya yang dialihkan hingga sore.

"Perkiraan jam 17.00 WIB perlintasan kembali normal, imbas kejadian itu, perjalanan KA jarak jauh yang lewat jalur itu untuk sementara waktu dialihkan melewati jalur utara yaitu Tegal-Semarang-Solo," katanya dalam releasenya Senin 4/12/2023 sore.

Juga disampaikan bahwa ada 2 kereta api jarak jauh kedatangan menuju Daop 8 Surabaya yang mengalami perubahan rute imbas longsor yang melanda jalur rel KM 340+100, sedang KA yang alami keterlambatan antara lain, KA Argo Semeru relasi Gambir - Surabaya Gubeng,  KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya, Gubeng-Jember.

Luqman memastikan bahwa hingga saat ini Tim Daop 5 Purwokerto tetap berupaya menangani dampak longsoran yang menimpa jalur kereta api sehingga lalu lintas kereta api bisa kembali normal.

"Tim Daop 5 Purwokerto sampai saat ini masih berusaha untuk membersihkan jalur KA dari longsoran sehingga jalur KA bisa dilewati kembali. Atas ketidaknyamanan ini kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," Luqman menambahkan..

Sementara Management PT. KAI Irene Margareth Konstantine menyampaikan maafnya kepada pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan KA akibat longsor yang menutupi jalur hulu dan hilir di lintas Karanggandul Kab.Banyumas Jawa Tengah Daop 5 Purwokerto.

"Kini tengah melakukan upaya pemulihan perjalanan KA di wilayah tersebut, kami berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan KA yang terdampak kembali normal, untuk Daop 7 secara umum aman dan lancar terkendali," pungkas Irene. Les

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…