3 WNA Pasang Instalasi Mariyuana Hidroponik Otomatis di Bali

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Instalasi Mariyuana Hidroponik Otomatis di Bali
Instalasi Mariyuana Hidroponik Otomatis di Bali

i

SURABAYAPAGI.com, Denpasar - Mabes Polri dan Bea Cukai membongkar dua laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba di sebuah villa kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Hingga hari Minggu (5/5/2024), kata sumber di Dirnarkoba Bareskrim Polri, baru 3 tersangka yang ditahan. Pihaknya masih mengembangkan jaringan ini.

Vila ini dijadikan sebagai clandestine lab narkoba kimiawi dan organik. Clandestine labini dilengkapi dengan peralatan canggih. Jaringan Warga Negara Asing (WNA) itu membuat instalasi mariyuana hidroponik dengan sistem otomatis hingga pencahayaan menggunakan sinar ultraviolet(UV).

"Instalasi mariyuana hidroponik ini dengan sistem otomatis mesin pengatur air, suhu dan sinar UV elektronik. Tersangka tiga orang WNA semua," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa , Sabtu (4/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengakui baru menangkap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. "Tersangka tiga orang WNA semua," kata Brigjen Mukti Juharsa.

Penggerebekan tersebut dipimpin Brigjen Mukti Juharsa dan Kasubdit 3 Dittipid narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto.

Kini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Hal ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia.

Selama ini, clandestine lab narkoba berdiri sendiri. Namun di vila ini, tiga WNA tersebut membuat laboratorium hidroponik dan kimiawi sekaligus dalam satu tempat. Dia belum membeberkan identitas maupun asal dan peran para WNA tersebut.

Dia hanya mengatakan jika laboratorium rahasia narkoba tersebut memproduksi ganja dan ekstasi. "Nanti lengkapnya tunggu rilis ya. Masih dikembangkan juga," ujar Mukti. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…