SURABAYAPAGI.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Erwin Iskandar alias Ko Erwin adalah bandar narkoba besar di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga kuat menjadi pemasok narkotika dan menyetor uang suap senilai Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro Erwin, Ditangkap oleh Bareskrim Polri di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 saat mencoba kabur ke Malaysia.
Ko Erwin, Beserta Dua Anaknya
Tiga tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri di Kantor Kejari Mataram pada Senin (24/8/2026). Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, beserta dua anaknya Hadi Sumarho iskandar, dan Christina Aurelia.
“Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Mataram secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Mataram,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Dasar dari pelimpahan berkas perkara tersebut adalah Laporan Polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026. Selain tersangka, polisi pun melimpahkan barang bukti yang mendukung dalam kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengusut TPPU hasil bisnis narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Terbaru, penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.
Mereka adalah adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut aset tersebut diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang Ko Erwin. Aset yang disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“ P e n y i d i k m e l a k u k a n pengembangankasusTPPUberdasarkan transaksikeuangantersangkaErwin IskandaraliasKoErwinyang disamar-kankepadajtristridankeduanya,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Brigjen Eko menjelaskan, ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total estimasi aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar. “Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” ungkap Eko. jj/ptr
Editor : Redaksi