Permudah Perizinan UMKM, Pj Wali Kota Ali Kuncoro Maksimalkan Layanan 'Klinik Perisai'

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengurus izin berusaha. Tak Hanya menyediakan klinik Online Single Submission (OSS) di MPP Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona) tetapi juga memberikan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai).

Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan bahwa mayoritas pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman, hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.

“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT, karena saat ini semua sudah dapat diakses secara online maka untuk mempermudah prosesnya kita tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” terang Ali Kuncoro pada Selasa (6/8).

Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro mengatakan meski sudah ada Klinik Perisai pelayanan untuk NIB dalam program Jempol Mempesona masih terus berlanjut, karena saat ini sasaran untuk NIB tidak hanya kegiatan berusaha milik warga Kota Mojokerto tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di Kota Mojokerto.

“Jemput Bola untuk pembuatan NIB masih terus berlangsung, waktunya juga bergiliran antar kelurahan, karena saat ini sasarannya untuk setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto,” terangnya.

Sebagai informasi setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkunjung ke klinik perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB. Sementara untuk pengurusan P-IRT dan Sertifikat Halal dari Kemenag layanan tersedia pada hari Selasa dan Kamis. Dwi

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…

DPRD Kota Kediri Setujui Raperda P-APBD 2026 Menjadi Perda

DPRD Kota Kediri Setujui Raperda P-APBD 2026 Menjadi Perda

Kamis, 01 Okt 2026 12:04 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Seluruh fraksi DPRD Kota Kediri menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun…