SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Terkait dengan hasil penelitian administrasi dari dua Balon (Bakal Calon) Wali kota dan Wakil Wali kota Blitar, yang dilaksanakan tanggal 3-4 September 2024 kemarin, dari hasil penelitian administrasi didapatkan hasil bahwa ada beberapa berkas administrasi bakal calon yang harus dilakukan perbaikan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Abdul Aziz al Kaharudin anggota KPU Kota Blitar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyebut, terkait berkas yang perlu perbaikan diantaranya adalah LHKPN yang masih Proses, Surat Keterangan Pailit yang masih proses, serta kelengkapan dokumen lain yang harus diperbaiki.
Baca Juga: Bawaslu Kota Blitar Luncurkan Peta Kerawanan Pemilihan 2024
"Hari ini Kamis 5 September 2024 kami melakukan pengembalian berkas pencalonan untuk dilakukan perbaikan oleh bakal pasangan calon walikota dan wakil wali kota Blitar," kata Abdul Azis dalam releasenya, Kamis (5/9).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Blitar Manfaatkan Rumah Data untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024
Juga pria bertubuh tembem ini menyampaikan untuk pengembalian berkas yang telah diperbaiki oleh bakal pasangan calon dilaksanakan sesuai jadwal yaitu mulai hari Jumat tanggal 6 September 2024 hingga tanggal 8 September 2024.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 Bagi Pemilih Pemula
Karena hal tersebut sangat mutlak untuk ditindaklanjuti oleh bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sesuai dengan perundang-undangan, maka dikembalikan untuk diperbaiki bagian bagian yang kurang lengkap. Les
Editor : Moch Ilham