KPU Kabupaten Blitar Dapat Teguran dari Bawaslu Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam upaya memastikan akurasi dan integritas data pemilih sebagai bagian dari tugas pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar secara resmi menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar pada Rabu, 3 Desember 2025. 

Saran Perbaikan bernomor 89/PM.00.02/K.JI-03/12/2025 ini berkaitan dengan penyampaian data hasil pengawasan uji petik untuk perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan sebelum dilaksanakan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV oleh KPU.

Sebelum melayangkan saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan surat himbauan terkait data pemilih pada 30 Oktober 2025. Dalam saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar melampirkan ratusan data pemilih dari hasil pengawasan PDPB dan uji petik yang telah dilakukan. 

Sejumlah dinamika data pemilih ini perlu ditindaklanjuti oleh KPU. Antara lain, adanya pemilih baru sejumlah 240, pensiun Polri terdapat 2, pensiun TNI ada 4, pemilih pindah keluar sebanyak 25, pemilih pindah masuk ada 13, dan pemilih meninggal dunia sejumlah 73.

Jaka Wandira Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian penting dari fungsi pencegahan Bawaslu dalam menjaga validitas daftar pemilih sejak masa non-pemilihan.

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta pemerintah desa dalam rangka penyusunan Model A–Daftar Perubahan Pemilih PDPB guna memperkuat ketepatan data.

"KPU Blitar juga dapat menindaklanjuti ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pembaruan data pemilih yang bersifat rutin dan wajib dilakukan secara berkala,” ungkap Jaka.

Selain itu Jaka Wandira mengatakan, KPU hendaknya melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tata cara pemutakhiran data pemilih melalui mekanisme pencocokan dan klasifikasi berdasarkan bukti kependudukan yang sah.

Jaka menyampaikan, langkah korektif ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data pemilih yang berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Temuan kami bersumber dari hasil pengawasan di lapangan, sehingga penting untuk segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas proses demokrasi,” ujarnya.

Dengan penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal daftar pemilih agar tetap mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas. Les

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …