Home / Opini : Editorial Surabaya Pagi

Pak Kapolrestabes, Info Casino Gelap di Surabaya Barat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2024 20:14 WIB

Pak Kapolrestabes, Info Casino Gelap di Surabaya Barat

i

Catatan Hukum Wartawan Surabaya Pagi, Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pak Kapolrestabes, berita utama harian Surabaya Pagi, edisi Selasa (30/9) berjudul "Diduga Ada Casino Gelap di Ruko Tierra Soho" adalah sebuah informasi buat publik dan Anda.

Di Surabaya, sekarang ada peristiwa usaha judi gelap di kawasan ruko Tierra SOHO blok B-09, di Surabaya Barat.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Tidak Ragu Tindak Perjudian

Info dari media ini agar masyarakat umum bisa memperoleh informasi usaha judi gelap. Info ini sumber pengetahuan baru bagi publik. Ini sifatnya informasi fakta. Informasi fakta adalah informasi yang berisi kenyataan atau kejadian yang terjadi dan dapat dibuktikan secara objektif.

Saya memberi info ini bukan Opini, tapi fakta. Pertama, saya memiliki video rekaman ruangan yang diduga untuk operasional casino gelap. Video ini dari seorang warga kota yang sering berjudi disana. Kedua, saya undercover di lokasi ruko yang diduga untuk casino ilegal. Ketiga, ada saksi pegawai coffee shop. Keempat, ini ruko beroperasi tapi tidak semua orang bisa masuk.

Menurut akal sehat saya, empat alat bukti ini berisi nilai-nilai informasi terkait 1) kemudahan pengaksesan ke lokasi ruko, 2) luas dan lengkapnya informasi dari pegawai toko sekitarnya, 3) ketelitian saya mendapat video suasana ruko itu pada malam hari, 4) ketepatan waktu saya undercover sebelum ruko ini Anda gerebek, 5) kejelasan dari foto lokasi mobil parkir, dan 6) keberadaannya dapat dibuktikan hanya sayang masih terkesan "pembiaran" terhadap penyelenggara judi gelap di kawasan perumahan Darmo Harapan.

Judul berita saya menggunakan kata depan "diduga" koran yang saya pimpin tidak ada prasangka menghakimi, tapi memberi informasi kepada Anda. Mungkin Anda belum mendengar dan mengetahui.

Info ini salah satu kepedulian saya sebagai wartawan. Saya memberi info kepada Anda saya sertai pembuktikan investigasi melalui under cover .

Teknik penyamaran saya ini, dapat menjadi salah satu dari sedikit cara wartawan untuk mengungkap cerita mengenai kepentingan publik di Surabaya .

 

***

 

Kata pemain judi yang sering ke Genting dan Singapura, bandar judi gelap membutuhkan dana yang sangat besar. Ia mesti memikirkan "keamanan" usahanya agar tidak ditutup dalam jangka pendek.

Itu galian saya dari beberapa pejudi casino asal Surabaya yang bermain di Singapura dan Genting Malaysia.

Tujuan bandar buka "warung judi gelap" bisa meraup untung sebesar-besarnya. Mangsa utama bandar judi gelap adalah golongan kelas menengah ke bawah. Sebab umumnya, alasan orang berjudi, ingin dapat tambahan uang secara cepat. Hal ini menjadi celah utama bandar judi untuk menjaring dan menjebak mangsanya.

Baca Juga: Tak Dikasih Rumah Dinas, Syukurilah Gajimu

Digambarkan, rata-rata di awal, bandar judi gelap memberi kemenangan sebagai umpan. Setelahnya, uang pejudi baru disedot sampai minus. Kebanyakan pemain tetap tidak sadar, rasa penasarannya itu yang buat kecanduan.

Seorang pejudi Surabaya melihat tren judi tak lagi hanya sebatas hiburan atau tempat mengadu nasib. Sudah semacam profesi, sumber pemasukan utama. Hidup mereka digantung dan diatur oleh sistem yang bisa diubah kapan pun oleh penyedia layanannya. Makanya bandar judi berani membuka judi ilegal.

 

***

 

Casino sendiri adalah satu buah perusahaan yang bergerak di bidang perjudian. Di lokasi kasino, ada penyelenggara aktivitas perjudian. Tidak semua orang berani "buka warung judi gelap" bila tidak ada koneksi dengan aparat. Mengingat, perusahaan perusahaan yang mendirikan casino di Macao, Genting dan Singapura, mesti memiliki izin dari penguasa negara setempat

Nah, di Surabaya Barat, yang sistem operasionalnya, tertutup, patut diduga penyelenggara judi gelap.

Baca Juga: Muncul Juga Politik Dinasti di Parlemen, Fenomena Apa?

Dalam KUHP lama, penyelenggara judi tanpa ijin, bisa dijerat pasal 303 KUHP. Bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: a.dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; b. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;"

Kasino gelap ini berbeda dengan kasino daring. Peminat kasino daring sangat besar karena kasino secara fisik sudah tergolong ilegal. Kasino daring dapat dijangkau hanya dengan modal telepon genggam.

Bila penyelenggara kasino ilegal di Surabaya dibiarkan potensi kerugian negara akibat judi cukup besar sehingga meminta pemerintah untuk memberlakukan pajak.

Negara ASEAN lainnya seperti Kamboja melegalkan judi bahkan memungut pajak dari judi. Dan sampai sekarang saya mencatat segala macam bentuk perjudian adalah tindakan ilegal di Indonesia.

Seorang ekonom pernah menyebut proses permainan judi saat ini bisa termasuk dalam underground ekonomi. Underground Ekonomi merupakan kegiatan produksi dan penjualan barang-barang dan jasa yang legal dan ilegal namun kegiatannya tersebut tidak tercatat dan terdaftar pada pencatatan pajak, tidak mengacu pada peraturan ketenagakerjaan dan tidak masuk dalam sistem jaminan sosial. Begitu info saya kepada bapak Kapolrestabes Surabaya. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU