Ronald Tannur Divonis MA, 5 Tahun

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satu hari sebelum 3 Hakim di OTT Kejagung, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanundyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum. n bd/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Perkuat Indeks Pemerintah Digital untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Pemkab Tulungagung Perkuat Indeks Pemerintah Digital untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 14:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat tata kelola pemerintahan digital sebagai bagian dari upaya…

Minim Bantuan Pemerintah, Ayah Miskin Di Ponorogo Kehilangan Nyawa Anak, Gadai KTP Untuk Biaya RS

Minim Bantuan Pemerintah, Ayah Miskin Di Ponorogo Kehilangan Nyawa Anak, Gadai KTP Untuk Biaya RS

Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:45 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo— Kisah pilu dialami Agung Setiawan seorang pengumpul rosok warga Dukuh Tempuran, Desa Gandu Kepuh, Ponorogo. Ia kehilangan putranya, R…

Pemkot Probolinggo Kembangkan Sumber Sono Keling, Siap Jadi Wisata Unggulan Daerah

Pemkot Probolinggo Kembangkan Sumber Sono Keling, Siap Jadi Wisata Unggulan Daerah

Selasa, 22 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah dari sektor pariwisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berencana mengembangkan…

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026…

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Program pendidikan kewirausahaan Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) kembali diperluas pada tahun ajaran 2026–2027 dengan menyasar 6.1…

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA: Terdakwa Raditya M Khadaffi yang telah kumpulkan alat bukti, mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum, menilai JPU panik dan binggung…