Kemenag Bojonegoro: Daftar Tunggu Haji hingga 2058 Capai Puluhan Ribu Orang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Keberangkatan jamaah haji asal Bojonegoro, Jawa Timur. SP/ BJN
Ilustrasi. Keberangkatan jamaah haji asal Bojonegoro, Jawa Timur. SP/ BJN

i

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Antusias warga di Bojonegoro akan keberangkatan haji hingga tahun 2058 capai puluhan ribu orang. Hal itu dicatat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Bahkan, Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafidz mengungkap jika pihaknya belum bisa memastikan secara rinci berapa jumlah calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu tersebut, namun pada setiap tahunnya ada kurang lebih sebanyak 1.600 jamaah calon haji yang diberangkatkan dari Bojonegoro.

"Daftar tunggu haji Bojonegoro sampai 2058, jumlahnya mencapai puluhan ribu jamaah yang mengantre," jelas Hafidz, Rabu (30/10/2024).

"Dengan setoran awal Rp 25 juta untuk mendapatkan kursi haji, usia pemberangkatan minimal 18 tahun dan maksimal tidak ada," imbuhnya.

Melihat banyaknya antusias masyarakat Bojonegoro, Hafidz menghimbau kepada para jamaah untuk memeriksa kesehatan dan selanjutnya melakukan pelunasan ke bank dengan besaran nilai kurang lebih sekitar Rp 35 juta, atau disesuaikan dengan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS). Namun, jika pada saat akan diberangkatkan jamaah calon haji tersebut sakit, maka akan ditunggu hingga sembuh untuk diberangkatkan tahun berikutnya.

"Bila tidak memungkinkan berangkat haji, bisa digantikan keluarga yang lain atau ahli waris yang bersangkutan," terangnya.

Sementara itu, dalam waktu dekat, bagi jamaah calon haji yang akan berangkat pada 2025 diminta untuk segera mempersiapkan diri. Persiapan tersebut mencakup pelunasan biaya haji dan termasuk kesehatan jamaah calon haji. Dan nantinya akan diwajibkan mengikuti pembekalan bimbingan ibadah haji di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

"Keberangkatan tahun 2025 untuk kloter pertama tanggal 1 Mei, namun jamaah calon haji Bojonegoro belum tahu dapat kloter berapa," kata Hafidz. bj-01/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…