SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan segera mengundang para distributor untuk membahas kenaikan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga: Jelang Harga Naik, Penyaluran Minyakita Menurun
“Rencananya pada pekan ini kami ingin mengundang para distributor untuk bertemu di kantor kami untuk membicarakan masalah ini dan segera mengikuti aturan Permendag 18/2024,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11).
Budi mengakui bahwa harga rata-rata nasional Minyakita pada Selasa (19/11) mencapai Rp17.000 per liter atau naik 8,28 persen di atas HET yang sebesar Rp15.700 per liter.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut diindikasikan terjadi akibat adanya rantai distribusi yang lebih panjang dari yang seharusnya.
Baca Juga: Harga Minyakita di Pasaran Ngawi Mahal, Warga Beralih ke Minyak Curah
“Seharusnya distribusi Minyakita itu dari produsen kemudian ke distributor tingkat 1 (D1), kemudian ke distributor tingkat 2 (D2), dan baru ke pengecer," ujarnya.
"Namun, di lapangan banyak terjadi transaksi dari pengecer ke pengecer,” lanjut dia.
Baca Juga: Stok Minyakita di Sidoarjo Langka, Harga Mulai Meroket
Sebelumnya, dalam rapat inflasi daerah pada Senin (18/11), Kemendag mengatakan bahwa hingga 15 November terjadi kenaikan harga Minyakita menjadi Rp17.058 per liter atau naik 1,05 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Harga tersebut jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Kenaikan ini terjadi di 82 kabupaten/kota di Indonesia.
Kemendag juga menyebut bahwa harga Minyakita di 32 kabupaten/kota wilayah Indonesia bagian timur menembus Rp18.000 per liter sampai Rp20.000 per liter. Jk-01
Editor : Moch Ilham