Korban Kecelakaan Bawa Ganja, Kasusnya masih Didalami Satresnarkoba Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2024 19:13 WIB

Korban Kecelakaan Bawa Ganja, Kasusnya masih Didalami Satresnarkoba Polres Blitar Kota

i

Kompol Gede Suartika menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan sebuah Dump Truk di jalan umum Cipemali Kelurahan Ngadirejo Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar pada Jumat 15 November 2024 pukul.10.00, berakhir dengan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota.

Ternyata kecelakaan  antara sepeda motor Honda Vario Merah AG 2238 NK yang di kendarai JH 47 warga Kelurahan/Kec. Sukorejo Kota Blitar dengan sebuah Dump Truk R 1490 LA yang dikemudikan DW 39 Warga Kec.Ponggok Kab.Blitar terjadi saat Motor yang di kendarai JH searah dengan Dump truk dari arah Barat menuju ke Timur, namun saat Motor Honda Vario menyalib kurang hati hati, sehingga menabrak samping kanan Dump Truk, yang mengakibatkan pengendara motor alami luka serius, sehingga di larikan ke RSUD.Ngudi Waluyo Kota Blitar, ternyata ketika Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota olah TKP, mendapati Tas Kresek hitam yang di letakan bawah stir motor, ditemukan serbuk yang diduga Ganja dan sebuah HP, selanjutnya, Petugas Laka menghubungi Polsek Kepanjenkidul.

Baca Juga: Polres Blitar Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

"Jadi ketika terjadi kecelakaan unit Laka mendatangi TKP, melihat adanya tas kresek warna hitam, setelah di cek, diduga berisi ganja, selanjutnya menghubungi Polsek Kepanjen kidul dan koordinasi dengan Sat.Narkoba, setelah diteliti, benar adanya bahwa tas kresek yang terletak (cantholan) di bawah Stir motor Honda Vario, berisi Ganja dan sebuah HP, selanjutnya untuk penyelidikan BB Ganja tersebut kita amankan, karena pengendara motor atas nama JH masih dalam perawatan karena kondisi luka dan pengawasan," terang Kompol Gede.

Baca Juga: Polisi Bersama Warga Benahi Makam Rusak Akibat Banjir

Untuk kasus kecelakaan tetap diproses, dengan pelanggaran Pasal 310 ayat 3 UU.RI.No.27/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.r, hal itu disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Gede Suartika saat release Senin 25 November 2024.

Baca Juga: Satuan Reskrim Polres Blitar Gelar Tasyakuran Bersama Anak Yatim

"Kita menunggu kesehatanya JH pengendara motor tersebut, guna penyelidikan lebih lanjut tentang Ganja yang dibawa JH, untuk berat Ganja setelah kita timbang sekitar 12,4 Gram, tetap kita lakukan penyelidikan," kata orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU