Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Mas Dhito Resmi Buka Mall Pelayanan Publik

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri telah diresmikan (24/9) kemarin. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berencana akan menambah lima instansi untuk membuka pelayanan baru.

Hal ini disampaikannya saat peresmian MPP serentak seluruh Indonesia oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini secara daring.

Mas Dhito mengungkapkan, saat ini MPP Kabupaten Kediri sudah melayani 85 jenis pelayanan dari 21 instansi. Dimana sebelas diantaranya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kediri, sisanya adalah instansi vertikal seperti BPJS, Kepolisian, serta BPOM.

"Semua instansi akan kita masukkan ke sini, total ada 26 instansi rencananya, hari ini baru 21 (instansi)," terang Mas Dhito pada Rabu 24 September 2025.

Dikatakan Mas Dhito, pelayanan di MPP ini akan secara bertahap dievaluasi. Pihaknya berharap salah satu upaya reformasi birokrasi ini dapat memberikan dampak yang maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Target pelayanan MPP, lanjut Mas Dhito, direncanakan satu hari jadi. Namun demikian, setiap instansi memiliki kebijakannya masing-masing. Hal tersebut juga dilihat dari persoalan atau pengajuan yang diminta oleh pemohon.

"Sambil bertahap akan kita lakukan evaluasi," jelas bupati berusia 33 tahun tersebut.

Sementara itu, Menpan RB, Rini Widyantini menjelaskan dengan dibangunnya MPP, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan untuk melayani masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dengan fasilitas MPP tersebut.

MPP menurutnya dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi karena dengan kemudahan perijinan bisa berpengaruh positif terhadap meningkatnya angka investasi.

"Keberhasilan pemerintah diukur bagaimana masyarakat mendapatkan kemudahan dari layanan-layanan yang diberikan," Kata Menpan RB, Rini Widyantini. can

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…