SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam sidang gugatan, Kamis (6/11/2025), Notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, yang dijadikan turut tergugat Perbuatan Melawan Hukum PT Bank Artha Graha (Tbk) dan Winarta, tidak hadir tanpa penjelasan.
Dalam sidang perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Hartono, SH, MH, menunda sidang hingga Kamis 13 November 2025 mendatang, dengan agenda Panggilan ketiga Turut Tergugat I yakni Notaris Mochammad Ali Wahyudi dan Turut Tergugat III dari Otoritas Jasa Keuangan.
Saya sebagai penggugat diwakili kuasa hukum advokat Emil Mahruf Wahyudi, SH dan Jamal Abdul Nasir, SH.
Pada hari yang sama saya mengajukan Pengaduan dan Perlindungan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Muhamnad Ali Wahyudi SH, kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah Jawa Timur yang sekretariatnya di Jl. Kayun Surabaya.
Temuan dugaan pelanggaran kode etik Notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, saat saya klarifikasi atau wawancara di kantornya terkait misteri pembuatan Akte Cassie, pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 siang.
Pengaduan dan Perlindungan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Sdr Muhamnad Ali Wahyudi SH, ini saya dukung dengan dokumen dan bukti yang relevan yang mendukung klaim saya yaitu ada 5 (lima) yaitu:
1. Surat pemberitahuan cassie dari Bank Artha Graha Internasional Tbk tanggal 21 Februari 2025.
2. Perjanjian Kredit No 57 tanggal 23 Agustus 2018.
3. Liputan Investigasi Reporting tanggal 31 Oktober 2025
4. Liputan Investigasi Reporting tanggal 3 November 2025
5. Liputan Investigasi Reporting tanggal 4 November 2025
Dari alat bukti surat dan wawancara di atas ada dugaan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, yang merugikan saya. Akte cassie itu juga saya ajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Surabaya menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig), dan atau dibatalkan (vernietigbaar). Selain akan saya laporkan ke Polda Jatim.
Temuan dugaan pelanggaran kode etik dan atau kesalahan atau kelalaian notaris Sdr Muhamnad Ali Wahyudi SH, sebagai berikut :
1. Bahwa notaris Sdr Muhamnad Ali Wahyudi SH, dalam wawancara tsb mengaku sebelum memenuhi permintaan PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya minta dokumen termasuk perjanjian kredit awal;
2. Bahwa dalam perjanjian kredit awal No 57, tgl 23 Agustus 2018 yang dibuat di notaris Wahyudi Suyanto SH, tidak ada pasal atau kesepakatan apabila ada tunggakan piutang dilakukan cassie;
3. Bahwa dalam perjanjian kredit awal No 57, tgl 23 Agustus 2018 yang dibuat notaris Wahyudi Suyanto SH, peralihan piutang dilakukan gadai;
4. Bahwa notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, dalam wawancara tsb mengaku saat menyerahkan Akte Cassie No 07 dan 08 tanggal 21 Februari 2025, belum ditandatangani oleh sdr. Winarta, pihak yang terkait cassie tersebut;
5. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, Pimpinan PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya, sudah melakukan pemberitahuan cassie, saya tanyakan ini misteri yang merugikan saya;
6 .Bahwa notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, dalam wawancara tsb mengaku akte Cassie No 07 dan 08 tsb baru ditandatangani oleh sdr. Winarta, dua hari kemudian;
7. Bahwa dengan pengakuan notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, dalam wawancara tsb, jelas Akte Cassie tsb menjadi tidak sah sebagai akta otentik;
8. Bahwa apa yang dilakukan notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, seperti pengakuannya, diduga tidak memeriksa secara cermat dan hati-hati pembuatan Akte Cassie tersebut.
Dengan alat bukti tersebut, patut diduga notaris Mochammad Ali Wahyudi SH, melanggar setidaknya Pasal 3 Kode Etik Notaris, terkait moral, akhlak, kepribadian yang baik dan tidak
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris dan berpihak hingga melanggar isi sumpah jabatan notaris.
Saya juga siapkan laporkan notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, secara pidana ke Polda Jawa Timur.
Saya merasa notaris Mochammad Ali Wahyudi SH tidak netral atau ada dugaan pelanggaran yaitu diduga terikat secara emosional atau profesional dengan Winarta, salah satu pihak yang berkepentingan dalam pembuatan Akte Cassie.
Pengakuanya kepada saya, notaris Muhammad Ali Wahyudi SH, dipengaruhi oleh tekanan dari Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya Karet, terkesan tidak mandiri.([email protected])
Editor : Redaksi