Bernuansa Asri dan Romantis, Taman Kemesraan Pujon Malang Jadi Magnet Kuat Banyak Diburu Wisatawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keindahan patung Kamajaya dan Dewi Ratih di Taman Kemesraan. SP/ MLG
Keindahan patung Kamajaya dan Dewi Ratih di Taman Kemesraan. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Nuansa asri dan romantis di Taman Kemesraan Pujon yang berlokasi di Jalan Tretes, Bendosari, Pujon, Kabupaten Malang kini menjelma menjadi magnet kuat bagi banyak wisatawan, terutama kalangan perempuan yang menyukai spot foto dengan pemandangan indah dan estetik. Tak heran jika tempat ini menjadi salah satu tujuan liburan banyak pasangan.

Menurut cerita legenda, awal mula adanya Taman Kemesraan ini karena patung-patung tersebut. Dalam legenda Kamajaya dan Dewi Ratih, mereka dikenal sebagai sepasang kekasih yang rukun dan serasi. Sehingga memberi teladan kepada para pasangan saat ini, Senin (26/01/2026).

Selain itu, Taman Kemesraan juga menyuguhkan beberapa koleksi wayang sebagai objek wisata edukasi. Sehingga, pengunjung tak hanya dimanjakan dengan pemandangan alam tapi juga mendapatkan ilmu baru terkait budaya Jawa. Pemandangan alam yang indah juga menjadi tujuan utama wisatawan. Taman bunga yang warna-warni menjadi spot foto favorit para kalangan perempuan.

Selain itu, Taman Kemesraan juga memberikan hawa sejuk, serta air terjun dan taman bunga memberikan nuansa asri. Ditambah dengan sejumlah fasilitas pada destinasi wisata ini juga cukup lengkap, mulai dari area parkir, toilet, mushola, kolam renang, taman, wahana naik perahu, camping ground, outbound, serta spot foto yang estetik.

Sedangkan untuk masuk destinasi wisata Taman Kemesraan, pengunjung hanya perlu mengeluarkan budget Rp15 ribu per orang sudah include menikmati wahana perahu dayung. Sementara, untuk jam operasionalnya, buka setiap harinya mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Sehingga, Bagi pecinta wisata alam, Taman Kemesraan bisa menjadi opsi tempat liburan yang tak hanya menyuguhkan keindahan alam tapi juga bisa menjadi tempat belajar budaya Jawa yang jarang diketahui orang di Kabupaten Malang. ml-02/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…