Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi akses jalan penghubung Kecamatan Pudak dan Pulung, Ponorogo, petugas gabungan bersama warga mulai membersihkan material longsor. SP/ PNG
Kondisi akses jalan penghubung Kecamatan Pudak dan Pulung, Ponorogo, petugas gabungan bersama warga mulai membersihkan material longsor. SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung Kecamatan Pudak dan Pulung, diterjang material longsor pada Minggu (5/4/2026) sore, kemarin. Meski akses jalan tersebut masih bisa dilalui pengendara, namun harus tetap berhati-hati.

Diketahui, peristiwa longsor terjadi di Dukuh Tumpakrejo RT 05/RW 02, Desa Tambang, Kecamatan Pudak. Material longsoran berasal dari ladang milik warga setempat pada sekitar pukul 14.15 WIB. Longsoran tersebut memiliki panjang sekitar 6 meter dengan tinggi tebing mencapai 7 meter.

"Longsoran menutup sebagian badan jalan, namun untuk sementara masih bisa dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Pamapta I Polres Ponorogo, John Anderson Batara Aryasena, Snein (06/04/2026).

Sementara itu penyebab kejadian bermula saat wilayah Pudak diguyur hujan deras sejak siang hari. Kondisi tanah yang labil membuat tebing tidak mampu menahan debit air hingga akhirnya longsor. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi dalam peristiwa tersebut. Namun, petugas tetap melakukan penanganan awal guna mengantisipasi risiko lanjutan.

Sejumlah personel Polsek Pudak bersama perangkat desa dan warga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi material longsor serta memasang rambu peringatan bagi pengguna jalan. Namun untuk proses pembersihan material longsor baru akan dilakukan pada Senin (6/4/2026) esok pagi, mengingat hujan masih mengguyur lokasi kejadian.

"Kami bersama warga membantu evakuasi dan memasang tanda peringatan agar pengendara lebih berhati-hati saat melintas. Pembersihan akan dilakukan besok pagi karena kondisi saat ini masih hujan," ujarnya. pn-02/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…