Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani saat melakukan pantauan ke zona kawasan parkir berlangganan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani saat melakukan pantauan ke zona kawasan parkir berlangganan.

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan. 

Masyarakat cukup menempelkan stiker parkir berlangganan pada kendaraan, lalu bisa menikmati parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi di Kota Mojokerto.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk beberapa lokasi tertentu, seperti kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disusun sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

“Kebijakan parkir berlangganan telah melalui proses perumusan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menjelaskan, program ini justru memudahkan warga karena tidak perlu lagi membayar (alias gratis) setiap kali parkir. Dengan sistem berlangganan, masyarakat cukup membayar sekali untuk satu tahun.

“Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, parkir berlangganan berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak kendaraan di Samsat serta memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan stiker tersebut, masyarakat bisa parkir tanpa biaya tambahan di TJU resmi di Kota Mojokerto selama satu tahun.

Adapun tarifnya tergolong ringan, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil dengan berat tertentu, dan Rp35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar.

Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pendapatan yang meningkat, pembangunan Kota Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata, yang manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat secara langsung. 

Program ini juga dinilai mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir di lapangan. Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan.

Heka menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan saran. 
“Pemerintah Kota Mojokerto menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Sebagai informasi, selain parkir berlangganan, di Kota Mojokerto juga terdapat sistem parkir lain. Untuk kendaraan luar daerah masih berlaku parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, terdapat parkir di tempat khusus serta parkir insidentil yang diberlakukan saat kegiatan tertentu.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, hemat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Mojokerto. dwi

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …