Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo usai ditetapkan sebagai tersangka.

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo Fuad Safrowi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026, Selasa (04/08/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

"Terhadap tersangka FS  (Fuad Safrowi) dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Ponorogo,”ujarnya.

Zulmar mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-5/M.5.26/Fd.2/5/2026 tanggal 20 Mei 2026, terungkap peran sentral Fuad dalam mengarahkan nilai tunjangan. Sebelum menjabat sebagai Kabag Keuangan, Fuad diketahui sempat bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023.

Dalam menjalankan perannya, Fuad kedapatan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian. Namun, tersangka diduga mengarahkan hasil kajian tersebut agar diubah sehingga nilai tunjangan perumahan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian yang sebenarnya.

"Perannya yaitu yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP, melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut yang mana diubah sehingga nilai tunjangan yang didapatkan itu menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” ungkapnya.

Hasil kajian yang telah dimanipulasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023. Peraturan inilah yang kemudian dipakai sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.

Guna memperkuat alat bukti dan merampungkan berkas perkara, penyidik Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur terkait. Pemeriksaan intensif ini melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga lembaga penilai independen.

Zulmar merinci bahwa jajarannya telah meminta keterangan dan memeriksa total 35 orang anggota DPRD, pihak KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, serta 1 orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

"Penyidik telah memeriksa meminta keterangan saksi sebanyak 35 orang anggota DPRD, KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, dan satu dari Pemprov Jawa Timur,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka Fuad dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsidair Pasal 3 juncto ketentuan terkait.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.znl

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…