Perubahan APBD 2026 Fokus Kebutuhan Prioritas

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati menyerahkan nota  perubahan APBD 2026 kepada ketua DPRD Lamongan. SP/ LMG
Bupati menyerahkan nota  perubahan APBD 2026 kepada ketua DPRD Lamongan. SP/ LMG

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara adaptif untuk merespons dinamika kebijakan fiskal, sekaligus memastikan pembangunan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9) di Kantor DPRD Lamongan.

Bupati yang akrab disapa Pak Yes menuturkan bahwa perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah selama pelaksanaan tahun anggaran.

“Penyesuaian anggaran ini kita lakukan agar kondisi fiskal tetap terjaga, sehingga target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita capai secara optimal,” tutur Pak Yes.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 3 triliun 21 miliar 451 juta 616 ribu 650 rupiah, turun 56 miliar 950 juta 490 ribu 250 rupiah atau 1,85% dibandingkan sebelum perubahan.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar 3 triliun 183 miliar 169 juta 994 ribu 328,41 rupiah, meningkat 29 miliar 473 juta 769 ribu 828,41 rupiah atau 0,93%. Dengan demikian, postur perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar 161 miliar 718 juta 377 ribu 678,41 rupiah.

Lima arah kebijakan fiskal menjadi fokus dalam perubahan APBD 2026, yakni penguatan infrastruktur dan konektivitas kewilayahan, ketahanan pangan, sumber daya air dan pengelolaan risiko iklim, penguatan ekonomi lokal dan ekonomi produktif masyarakat, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.

Di sektor infrastruktur, anggaran diarahkan untuk percepatan pembangunan dan rekonstruksi jalan kabupaten, jalan strategis daerah, dan jalan desa sebagai keberlanjutan program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (JAMULA). Sementara pada sektor pangan dan sumber daya air, perhatian diberikan pada normalisasi sungai, perbaikan waduk dan embung, peningkatan jaringan irigasi, penguatan tanggul, pengerukan sedimentasi, hingga pembenahan drainase.

Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi kreatif juga diperkuat melalui peningkatan produktivitas, kapasitas usaha, kualitas produk, akses pasar, dan daya saing. Pada sektor sumber daya manusia, Pemkab Lamongan melanjutkan penguatan pendidikan dan kesehatan, termasuk program Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) serta Lamongan Sehat.

Sementara itu, pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat diarahkan pada penguatan sistem persampahan serta penambahan armada mobil pemadam kebakaran baru dengan teknologi modern untuk memperluas jangkauan dan mempercepat penanganan kebakaran.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara juga menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Materi perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak dan retribusi daerah menjadi komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, realisasi retribusi daerah mencapai 303,86 miliar atau 97,38�ri target 312,05 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai 166,47 miliar atau 53,09�ri target 313,58 miliar.

“Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel,” kata Wabup yang akrab disapa Mas Dirham.

Perubahan regulasi mencakup sejumlah penyesuaian, di antaranya pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25%, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi.jir

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Siapkan Pendampingan IKM Tembus Pasar Internasional

Pemkot Surabaya Siapkan Pendampingan IKM Tembus Pasar Internasional

Kamis, 24 Sep 2026 12:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) setempat berkomitmen dalam…

Cegah Anemia, Dinkes Madiun Gencar Kampanye Konsumsi TTD Siswa Putri

Cegah Anemia, Dinkes Madiun Gencar Kampanye Konsumsi TTD Siswa Putri

Kamis, 24 Sep 2026 11:49 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya menekan kasus anemia, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kota Madiun,…

Cegah Genangan dan Banjir, Pemkot Surabaya Bongkar 21 Bangunan di Atas Saluran Air

Cegah Genangan dan Banjir, Pemkot Surabaya Bongkar 21 Bangunan di Atas Saluran Air

Kamis, 24 Sep 2026 11:40 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menekan genangan dan banjir menjelang musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai melakukan pembongkaran sebanyak…

Pemkab Lumajang Bekali UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pendampingan Gratis

Pemkab Lumajang Bekali UMKM Tembus Pasar Ekspor Lewat Pendampingan Gratis

Kamis, 24 Sep 2026 11:18 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Ekspor gratis yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan…

Hadapi Ancaman Influenza A, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

Hadapi Ancaman Influenza A, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik

Kamis, 24 Sep 2026 11:01 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti ancaman penyakit influenza A di wilayah Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat…

Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI

Kamis, 24 Sep 2026 10:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…