SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan, sekaligus gencar melakukan penertiban juru parkir (jukir) yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA). Ketentuan tersebut dianalogikan dengan kewajiban memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) ketika masa berlakunya berakhir.
Berdasarkan data Dishub Kota Surabaya mencatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir. Sedangkan, untuk saat ini masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan perpanjangan KTA. Terhadap ratusan jukir tersebut, Dishub telah mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.
"Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (Jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya," ujar Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Rabu (23/09/2026).
Lebih lanjut, Trio mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan berbagai upaya agar para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA. Selain meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.
"Kami juga pernah jemput bola mendatangi bahkan sampai ke (Kawasan Wisata Religi Sunan) Ampel telah kami gelar untuk perpanjangan kartu tanda anggota," ungkapnya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, sebanyak 163 jukir tetap belum melakukan validasi atau perpanjangan KTA. Dishub kemudian mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA para petugas tersebut. Salah satu di antara 165 jukir tersebut diketahui terlibat dalam insiden dengan pengendara mobil di Jalan Dharmahusada yang sebelumnya viral di media sosial. sb-02/dsy
Editor : Redaksi